BERITAINEWS, BONE – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara aktivitas penyaluran pupuk bersubsidi oleh Penerima Pada Titik Serah (PPTS) UD Usaha Madu Tani di Desa Cani Sirenreng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan petani terkait dugaan penyalahgunaan uang pembelian pupuk bersubsidi. Petani mengaku telah membayarkan pupuk, namun hingga kini barang yang dibeli belum juga diterima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pupuk Indonesia segera melakukan klarifikasi dan menggelar musyawarah bersama sejumlah pihak terkait.
Musyawarah itu dihadiri Camat Ulaweng, Koordinator BPP Kecamatan Ulaweng, pemilik UD Usaha Madu Tani, Kepala Desa Cani Sirenreng, Kapolsek Ulaweng, Babinsa setempat, serta perwakilan kelompok tani yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, para petani sepakat untuk sementara waktu tidak lagi dilayani oleh UD Usaha Madu Tani hingga persoalan dinyatakan selesai.
Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah dalam mewujudkan tata kelola penyaluran pupuk subsidi yang lebih baik. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Wisnu dalam keterangannya minggu (10/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, aktivitas penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut dialihkan sementara ke PPTS resmi lainnya agar kebutuhan petani tetap terpenuhi.
Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang menaungi UD Usaha Madu Tani juga diminta turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
“Pupuk merupakan agroinput yang sangat penting bagi petani, terutama saat musim tanam. Kebutuhan pupuk tidak bisa ditunda karena berpengaruh langsung pada produktivitas,” jelasnya.
Wisnu memastikan, pembekuan ini bersifat sementara hingga seluruh permasalahan terselesaikan dan hak-hak petani dipastikan terpenuhi.
Pupuk Indonesia menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap mitra penyalur agar distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan petani serta mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.(*)







