BERITAINEWS, LUTIM – Persoalan lahan Old Camp di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya menemukan titik penyelesaian melalui proses mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Irwan Bachri Syam selaku Bupati Luwu Timur, bersama masyarakat serta perwakilan PT Vale Indonesia Tbk di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis (12/3/2026).
Melalui hasil mediasi tersebut, sebanyak 886 warga asli Sorowako ditetapkan sebagai calon penerima lahan pemukiman di kawasan Old Camp.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 521 orang merupakan masyarakat terdampak, sementara 365 lainnya berasal dari Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS).
Proses mediasi turut dihadiri berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Ario Putranto TM selaku Kapolres Luwu Timur, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur Deri Fuad Rachman, Camat Nuha Arief Fadillah Amier, serta perwakilan manajemen PT Vale.
Bupati Irwan Bachri Syam menyebut penyelesaian persoalan lahan Old Camp menjadi momentum penting bagi masyarakat Sorowako setelah polemik yang berlangsung lama akhirnya dapat disepakati bersama.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi panjang antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat yang terus mencari solusi terbaik.
“Penyelesaian ini merupakan hasil komunikasi dan dialog yang panjang antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat hingga akhirnya kita bisa menemukan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Melalui proses tersebut, lahan seluas 23,1 hektare di kawasan Old Camp Sorowako akan didistribusikan kepada 886 calon penerima.
Distribusi lahan ini juga menjadi bagian dari komitmen PT Vale dalam menyelesaikan kewajiban historis perusahaan sekaligus mendukung penataan kawasan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Perwakilan PT Vale, Yusri, menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan hasil dari dialog serta koordinasi intensif antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Bagi masyarakat, lahan bukan sekadar aset, tetapi juga ruang kehidupan dan harapan masa depan keluarga. Karena itu, kami memandang penyelesaian ini penting dilakukan secara kolaboratif bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar prosesnya transparan dan memberikan kepastian yang adil bagi masyarakat,” jelas Yusri.(**)







