BERITAINEWS MAKASSAR —Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas lebih dari 10 kilogram sabu dan sekitar 4,1 kilogram ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/9/2026), dan dihadiri Kajari Makassar, Ketua DPRD Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, serta perwakilan Wali Kota Makassar melalui Kesbangpol.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi dengan total 18 tersangka. Para tersangka juga dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan totalnya ada 10 kilogram lebih sabu dan kurang lebih 4,1 kilogram ekstasi. Jumlah ekstasinya juga lebih dari 10 ribu butir,” kata Arya.
Menurutnya, total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp18 miliar. Jika barang tersebut beredar, polisi memperkirakan narkotika itu berpotensi digunakan hingga 90 ribu orang.
“Ini menyelamatkan kurang lebih 90 ribu nyawa. Kalau ini tersebar, ada sekitar 90 ribu nyawa yang bakal menggunakan narkotika ini,” ujarnya.
Arya menambahkan, pemberantasan peredaran narkotika juga membantu negara mengurangi beban biaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Meski belum menghitung secara rinci nilai penghematan tersebut, ia memastikan jumlahnya tidak sedikit.
Dimusnahkan dengan Air Panas dan Cairan Pembersih
Pemusnahan barang bukti kali ini menggunakan metode berbeda. Sabu dan ekstasi dilarutkan terlebih dahulu dalam air panas yang mendidih, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Arya mengatakan metode tersebut dinilai efektif karena barang bukti langsung larut dan tidak dapat digunakan kembali.
“Begitu dicemplungkan, dia langsung larut. Kemudian kita campur lagi dengan pembersih lantai sehingga sudah tidak bisa lagi digunakan sama sekali,” jelasnya.
Setelah seluruh barang bukti berubah menjadi cairan dan tercampur dengan bahan pembersih, limbah tersebut kemudian dibuang melalui kloset dengan pengawalan personel provos.
Ungkap Jaringan Internasional
Arya menjelaskan, perkara narkotika yang diungkap berasal dari sejumlah jaringan berbeda. Meski demikian, jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan pemasok dari luar negeri dan narkotika yang masuk melalui beberapa kota akhirnya ditujukan ke Makassar.
“Jaringan dari luar negeri, tapi masuknya dari beberapa kota yang tujuannya semua ke Makassar,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengungkap perkembangan terkait jaringan narkotika yang menggunakan kemasan bergambar Joker dan sempat viral beberapa hari terakhir.
Menurut Lulik, kemasan tersebut menjadi salah satu ciri khas jaringan yang tengah dikembangkan penyidik.
“Jaringan Joker memang mempunyai ciri khas tersendiri terkait kemasannya menggunakan stiker bergambar Joker,” ungkapnya.
Jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial RD alias Joker yang diketahui tinggal di Malaysia.
RD hingga kini belum ditangkap dan masih menjadi target pengembangan penyidik.
“Yang bersangkutan merupakan warga negara asing dan tinggal di Malaysia. Namun belum ditangkap dan sementara masih kita lakukan pengembangan,” kata Lulik.
Arya menjelaskan, penanganan tersangka yang berada di luar negeri membutuhkan koordinasi lintas negara. Polrestabes Makassar akan berkoordinasi dengan jaringan kepolisian internasional, termasuk Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia, apabila diperlukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendali jaringan tersebut.
“Kalau tersangka di luar, jurisdiksinya di luar. Jadi tersangka-tersangka di sini kita tangkap dulu. Kalau nanti ada kerja sama dengan Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia, kita bisa lakukan penangkapan,” pungkas Arya. (Bas)







