BERITAINEWS MAKASSAR —Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengumumkan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Makassar. Kamis, 20/8/26
Pengumuman ini ditujukan untuk perumahan yang pengembangnya tidak diketahui keberadaannya atau tidak aktif. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Lima perumahan yang tercantum dalam pengumuman tersebut adalah:
1. Tritura – PT. Tritura Tunggal
2. Widya Kencana (Kodam 3) – PT. Widya Kencana Grahatama
3. Bukit Hartaco Indah Sudiang – PT. Hartaco & Co
4. Griya Kisel Damai – Syaiful Manimbangi
5. BTN Kalamang Permai – PT. Intihaka Sarana
Masyarakat atau pihak yang memiliki keberatan dapat menyampaikannya dengan alasan dan bukti yang kuat kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar. Penyampaian keberatan diberikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman.
Keberatan dapat disampaikan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Jalan Sultan Alauddin No. 309, Makassar. Informasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian masyarakat dan pihak terkait agar proses penyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







