KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar

BERITAINEWS, JAKARTA, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online atau pinjol. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Sanksi ini merupakan hasil Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut menyangkut penetapan bunga pinjaman pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending di Indonesia.

Sidang Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Rusmadi bersama sejumlah anggota majelis lainnya.

Berdasarkan fakta dan bukti selama persidangan, Majelis Komisi menyatakan seluruh 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan terkait penetapan harga.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menghukum seluruhnya dengan total denda sebesar Rp755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, dan disebut sebagai salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan kasus ini memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” ujarnya.

Deswin berharap putusan tersebut dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman online.

KPPU juga menegaskan bahwa penetapan bunga secara bersama-sama dapat merugikan konsumen dan termasuk praktik kartel yang dilarang undang-undang.

Dengan putusan ini, industri pinjaman online diharapkan berjalan lebih transparan, kompetitif, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen layanan keuangan digital.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *