BERITA iNEWS, MAKASSAR Hari pertama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Protokol Kesehatan, Pemerintah Kota Makassar melakukan himbauan dan pengawasan disejumlah fasilitas umum, baik itu pasar maupun pusatpusat perbelanjaan yang ada di Kota Makassar. Seperti yang terlihat di Mall Panakukang dan Karebosi Link, Sabtu (23/5/2020) puluhan aparat Satpol PP Kota Makassar melakukan penyisiran di area mal untuk mengingatkan para penjual dan pengunjung untuk mengenakan masker dan menjaga jarak demi menghindari terjadinya transmisi virus Covid19.
Aparat Satpol PP yang juga merupakan bagian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kota Makassar secara persuasif meminta kepada pengunjung mal untuk tetap mengedepankan Protokol Kesehatan sesuai yang tertuang di dalam Perwali.
“Perwali 31 Tahun 2020 tentang pedoman Protokol Kesehatan secara resmi diberlakukan hari ini di Kota Makassar. Sebagai aparat penegak perda, kami turun langsung menemui warga untuk mengingatkan bahwa virus Covid19 saat ini masih menjadi ancaman di sekitar kita, olehnya itu cara pencegahannya dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan rutin cuci tangan” ujar Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud di Makassar saat di mintai keterangan.
Menurutnya, pihaknya akan terus turun menemui warga diruangruang publik untuk memberi kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan.
“Berakhirnya PSBB di Makassar bukan berarti kita semua bebas berinteraksi seperti sedia kala. Perwali Protokol Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PSBB. Hanya saja Perwali memberi ruang ekonomi agar bisa berdenyut kembali. Namun untuk penegakan aturan tetap diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan hingga sanksi yang berat bagi yang melanggar” lanjutnya.
Imam juga meminta kepada pemilik usaha untuk memasang papan informasi didepan toko nya masingmasing tentang aturan pengenai Protokol Kesehatan, termasuk sanksi jika melanggar agar masyarakat semakin paham cara memotong mata rantai penyebaran virus ini” lanjutnya. (*bas)