Biadab, Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pembunuhan Berencana dan Kekerasan Seksual di Tallo

BERITAINEWS MAKASSAR —Kota Makassar diguncang oleh peristiwa pembunuhan yang sangat biadab menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kelurahan Tallo Kecamatan Tallo.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangan pers yang digelar Rabu (27/5/2026), mengungkap kronologi mengerikan di balik kematiannya korban yang ditemukan di sebuah rumah kosong.

Kejadian bermula ketika korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Selasa malam. Setelah dilakukan pencarian intensif, jenazah korban ditemukan pada hari Rabu pagi di sebuah rumah kosong dalam kondisi yang sangat memilukan, di mana bagian kepala korban ditemukan tertimpa televisi.

Pelaku Adalah Tetangga Sendiri Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pelaku berinisial I (19), yang merupakan tetangga korban sendiri. Saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuat keributan di sekitar lokasi agar perhatian polisi teralihkan. Namun, gerak-gerik mencurigakan tersebut justru mengungkap kedoknya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku telah mengincar korban sejak lama. Pelaku, yang diketahui merupakan pengguna narkotika dan kerap mengonsumsi konten pornografi, melancarkan aksinya dengan modus meminta bantuan kepada korban untuk membelikan air mineral dan makanan. Saat korban kembali, pelaku langsung menyeret korban ke dalam rumah kosong yang telah ia siapkan sebelumnya.

Aksi Biadab yang Direncanakan Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa tindakan ini dikategorikan sebagai pembunuhan yang direncanakan karena pelaku telah memetakan situasi dan menyiapkan tempat untuk melancarkan nafsu bejatnya.

“Korban dibekap, dada ditekan, dan sempat terbentur hingga kemungkinan tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi dengan menusukkan tangan ke kemaluan korban hingga menembus ke dubur, sebelum akhirnya menyetubuhi korban hingga ejakulasi,” jelas Kapolrestabes.

Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga sempat memberikan perlawanan, yang dibuktikan dengan adanya luka robek atau sayatan pada tangan korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku membenturkan kepala korban hingga pecah, yang menyebabkan kematian korban yang fatal.

Ancaman Hukuman Maksimal Atas perbuatan biadabnya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Kami menjatuhkan pasal 459 subsider pasal 458 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun,” tegas Kombes Pol Arya Perdana.

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil otopsi resmi dari tim dokter forensik untuk memperkuat pembuktian medis terkait waktu kematian dan detail kekerasan yang dialami korban. (Basno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *