BERITAINEWS MAKASSAR —Pelarian pria berinisial FR (30), pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal Pontianak berinisial MA (21), akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah usai kasusnya viral dan menuai kecaman publik.
Kasus tersebut sebelumnya menghebohkan warga setelah korban ditemukan dalam kondisi lemas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Saat ditemukan oleh pemilik kontrakan, tangan korban dalam keadaan terikat tali.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan modus lowongan kerja palsu sebagai pengasuh anak atau babysitter yang dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Korban yang tertarik dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji kemudian diarahkan menuju rumah kontrakan yang telah disiapkan pelaku. Di lokasi itulah korban diduga disekap dan mengalami kekerasan seksual.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar Pulau Sulawesi.
Hasilnya, tim gabungan berhasil meringkus FR di wilayah Surabaya tanpa perlawanan berarti. Pelaku kini telah diamankan dan sedang dalam proses dibawa ke Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penyekapan terhadap korban di rumah kontrakan kawasan Barombong dengan cara mengikat tangan korban. Ia juga mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban selama berada di lokasi tersebut.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun unsur tindak pidana tambahan dalam aksi pelaku. (*)







