BERITAINEWS MAKASSAR —Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melalui Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aset daerah. Langkah cepat dilakukan untuk mendorong percepatan penyampaian PSU dari pihak pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Disperkim menggelar kegiatan pembahasan evaluasi hasil dan verifikasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PSU, Ibrahim Chaidar Said, bersama jajaran pada 30 Juli 2026.
Pertemuan penting ini juga melibatkan pihak pengembang perumahan serta perwakilan masyarakat. Pelibatan berbagai unsur ini bertujuan untuk memeriksa secara rinci kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis sebelum aset perumahan tersebut secara resmi dialihkan kepada pemerintah daerah.
Ibrahim Chaidar Said dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pelaksanaan ini berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan tersebut secara jelas mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah seluruh proses pembangunan dinyatakan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
“Melalui keterlibatan aktif berbagai pihak, kami berupaya mendorong proses penyampaian yang transparan dan akuntabel,” ujar Ibrahim.
Ia menambahkan, pemberian PSU ini tidak sekedar memberikan kewajiban administratif semata, tetapi juga memiliki tujuan jangka panjang. Dengan beralihnya status pengelolaan kepada Pemkot Makassar, maka fasilitas umum dan sosial di perumahan yang diharapkan dapat dikelola dengan lebih teratur dan terpelihara dengan baik.
Langkah ini diyakini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat yang optimal bagi masyarakat luas, khususnya warga yang tinggal di kawasan perumahan tersebut, sehingga fasilitas seperti jalan, ruang terbuka hijau, dan sarana lingkungan lainnya dapat berfungsi sebagaimana mestinya tanpa kendala pengelolaan di masa mendatang.







