BERITAINEWS GOWA —Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026), diwarnai aksi emosional. Kumala Elvira, istri terdakwa Ilyas Sitaba, menangis histeris dan bersujud di hadapan Ketua PN Sungguminasa, memohon keadilan bagi suaminya.
Dengan membawa anaknya, Elvira datang bersama sejumlah orang yang mengawal aksinya. Ia meminta agar suaminya dibebaskan dari perkara dugaan pencurian tanah timbunan yang tengah disidangkan.
Elvira meyakini suaminya tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Menurut dia, selama persidangan, jaksa belum menunjukkan bukti kuat yang membuktikan keterlibatan Ilyas dalam dugaan pencurian tanah timbunan.
Situasi sempat memanas ketika Elvira berupaya masuk ke lingkungan kantor PN Sungguminasa setelah pintu gerbang dibuka. Petugas keamanan sempat menghalangi masuknya Elvira hingga terjadi aksi saling dorong dengan sejumlah orang yang mengawalnya.
Namun, situasi tidak berlangsung lama. Elvira akhirnya berhasil bertemu dengan Ketua PN Sungguminasa, Ahmad Bukhori. Di hadapan ketua pengadilan, ia langsung bersujud sambil menangis dan memohon agar proses hukum terhadap suaminya berjalan dengan adil.
Elvira juga membawa foto Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa suaminya.
Di hadapan awak media, Elvira kembali menyampaikan keberatannya terhadap perkara tersebut. Ia menilai dakwaan pencurian tanah timbunan terhadap suaminya tidak didukung bukti yang kuat.
Ia juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut Elvira, saksi-saksi tersebut tidak melihat langsung Ilyas melakukan pencurian tanah timbunan.
Sementara itu, Ketua PN Sungguminasa Ahmad Bukhori mengatakan perkara tersebut akan diputus dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Ahmad menegaskan, majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.
“Pengadilan akan memutus seadil-adilnya berdasarkan fakta,” ujarnya.
Putusan tersebut nantinya akan menentukan status hukum Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian tanah timbunan yang selama ini menjadi perhatian pihak keluarga terdakwa. (*)







