Jejak Kekerasan Habib Bahar: Aniaya Bocah, Sopir Taksi hingga Ryan Jombang

Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad RizaldiNama Habib Babar bin Smith kembali menjadi sorotan usai terlibat perselisihan dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Bogor.Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto membenarkan perihal adanya perselisihan itu. Namun, dipastikan perselisihan itu sudah rampung.Mujiarto tak menjelaskan secara rinci perselisihan yang dimaksud. Akan tetapi, perselisihan itu ditengarai terkait dengan uang.Ryan Jombang dipukuli oleh Habib Bahar. Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji, mengatakan kliennya itu kini mengalami perawatan di klinik Lapas Gunung Sindur. Kasman mengatakan insiden itu terjadi hari Minggu. Namun dia tidak menjelaskan tanggal detailnya, apakah hari Minggu (15/8) atau Minggu pekan sebelumnya.Kasman tidak menjelaskan berapa uang yang dipinjam Habib Bahar dari Ryan Jombang. Karena seringnya meminjam duit itu, Ryan Jombang pada suatu ketika melihat duit di dalam plastik dalam meja di sel Habib Bahar yang pada saat itu sedang dibuka kamar selnya.”Pada saat Ryan tidak dikasih, dia (Ryan) melihat uang dia [Bahar] di atas meja, karena Ryan kesal, menagih, tapi dia ada uang, akhirnya Ryan ambil uang itu dibungkus pakai plastik dan dibuang ke tempat sampah,” ujar Kasman.Habib Bahar marah. Pada saat itu Ryan langsung minta maaf. Karena kadung emosi, Habib Bahar langsung menganiaya Ryan Jombang.”Habis itu dia marah, awalnya gitu. Sudah dia marah, Ryan diam saja karena memang bersalah dia sudah meminta maaf terus dia tidak mau berhari-hari itu Ryan pada saat hari Minggu itulah puncaknya,” ujar Kasman.Habib Bahar saat bebas dari Lapas Pondok Rajeg Bogor, Sabtu (16/5). Foto: Dok. Azis YanuarSebelum kasus dugaan penganiayaan terhadap Ryan Jombang. Habib Bahar tercatat pernah terlibat aksi kekerasan sehingga menyebabkan ia ditangkap dan dijebloskan ke penjara.Aniaya 2 RemajaHabib Bahar bin Smith menganiaya dua remaja berinisial CAJ dan MKU di Pondok Pesantren Ta’jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.Habib Bahar diduga menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. Dalam dakwaan, CAJ mengaku sebagai Habib Bahar atas perintah MKU.Bahar dan dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di ponpes miliknya.Berdasarkan dakwaan ketiga, jaksa menilai Bahar telah melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Habib Bahar akhirnya harus menerima vonis pidana dalam kasus penganiayaan 2 remaja. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.Ardiansyah, Saksi Korban sidang Habib Bahar bin Smith. Foto: Dok. IstimewaPenganiayaan pada Sopir Taksi OnlineHabib Bahar didakwa menganiaya Ardiansyah pada 2018. Habib Bahar menganiaya Ardiansyah karena kesal istrinya, Jihana Roqayah telah digoda oleh ArdiansyahBahar kemudian mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan sebab mendapatkan pengaduan dari Jihana. Dia membantah penganiayaan itu dilakukan lantaran istrinya pulang larut malam.Aksi penganiayaan tersebut terjadi lantaran adanya kesalahpahaman di antara Habib Bahar dan Ardiansyah.Dalam sidang putusan kasus ini ini, Habib Bahar divonis selama 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Bandung. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang dinilai memberatkan yaitu Bahar telah memberikan citra negatif selaku ulama. Lalu, hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Bahar dan korban.Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan Bahar untuk mengajukan banding atau keberatan.Bahar menyatakan dirinya bertanggung jawab dunia dan akhirat atas perbuatan yang dilakukan dan bakal menerima berapa pun hukuman yang diputus majelis hakim. Namun demikian, dia menyerahkan keputusan bakal mengajukan banding ataukah tidak pada kuasa hukumnya.

e catalog beritainews

Pos terkait