Kemenhaj Sulsel Selidiki Dugaan Penipuan Haji, Travel Jannah Firdaus Terancam

BERITAINEWS SULSEL —Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyelidiki dugaan penipuan yang dialami puluhan calon jemaah haji asal Makassar yang gagal berangkat ke Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari salah satu calon jemaah dan langsung melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP), Senin (6/7/2026).

“Hari ini kami sementara melakukan BAP terhadap pelapor. Dari informasi awal yang kami terima, travel yang dilaporkan adalah Jannah Firdaus,” ujarnya.

Rizkayadi menjelaskan, Jannah Firdaus merupakan Penyelenggara Haji Khusus (PHK) yang memiliki izin resmi. Karena itu, Kemenhaj Sulsel akan segera memanggil pemilik maupun manajemen travel untuk dimintai klarifikasi terkait batalnya keberangkatan jemaah yang disebut hanya sampai di Jakarta.

“Kami akan memanggil pihak pemilik atau direktur travel untuk memberikan klarifikasi mengapa jemaah asal Makassar bisa gagal berangkat,” katanya.

Berdasarkan laporan awal, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 60 orang dengan nilai kerugian yang bervariasi sesuai besaran pembayaran masing-masing jemaah.

Menurut Rizkayadi, pengaduan terhadap Jannah Firdaus baru pertama kali diterima di Sulawesi Selatan. Namun, pihaknya menemukan bahwa kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta dan tidak memiliki cabang resmi di Makassar, melainkan diduga hanya melalui agen.

“Karena pusat travel berada di Jakarta, tentu proses penanganannya membutuhkan koordinasi lebih lanjut. Kami akan menjalankan prosedur pemanggilan sesuai SOP. Jika tiga kali pemanggilan tidak direspons, kasus ini akan kami serahkan ke Kementerian Haji dan Umrah di pusat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Terkait sanksi, Rizkayadi menegaskan pemerintah provinsi hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin operasional travel.

“Kalau terbukti melanggar, sanksi paling berat adalah pencabutan izin. Namun kewenangan penjatuhan sanksi berada di pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar haji maupun umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas travel dengan berkonsultasi ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah atau melalui aplikasi Satu Haji yang memuat daftar penyelenggara resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran. Pastikan travel yang dipilih resmi dan terdaftar agar tidak menjadi korban,” katanya.

Rizkayadi menambahkan, penyebab gagalnya keberangkatan jemaah umumnya berkaitan dengan masalah visa, tiket penerbangan, maupun layanan akomodasi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan visa selain visa haji atau umrah untuk tujuan ibadah, karena penerbitan visa merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Kasus dugaan penipuan ini menjadi pengaduan pertama terhadap travel tersebut di Sulawesi Selatan dan kini masih dalam proses pendalaman oleh Kemenhaj Sulsel. (Bas)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *