BERITAiNEWS MAKASSAR — Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu bersama pihak Kejaksaan Negeri Makassar pada hari ini di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa 17 September 2024.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara mengungkapkan, pemusnahan ini terkait pengungkapan peredaran Narkotik yang dilakukan dari Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dengan barang bukti jenis sabu-sabu dari dua TKP yaitu, Jalan Teuku Umar dan daerah Pampang.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka di Jalan teuku umar berkisar 300gram lebih, sedangkan untuk TKP kedua berasal dari daerah Pampang Kecamatan Panakkukang dengan barang bukti diamankan berkisar 800gram.
Ia juga menyebut dari tiga tersangka, satu orang dari hasil Restorasi Justise (RJ) terkait para pengguna narkoba beberapa kasus kami tangani dari bulan Januari hingga september tahun 2024.
“Jadi untuk nilai keselurahan sekitar 1,5 Milyar, ini sudah menyelamatkan sekitar enam ribu jiwa manusia bila 1 gram nya di konsumsi 5 sampai 6 orang.
Total barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini kata Kompol Lulik berkisar 1,1 kg, dari kegiatan pemusnahan tersebut.
Diketahui, dari tiga tersangkap yang diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar merupakan pengguna dan pengedar. Secara keterangan dari alat bukti ketiga nya adalah satu jaringan. (Basri)