Polemik Tambang Morowali, Petra Tanggapi Kritik Irwan Arya

BERITAINEWS, MOROWALI – Pernyataan mantan Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019, Irwan Arya, yang meminta evaluasi terhadap operasional PT Vale Indonesia Tbk di wilayah Bungku Timur, Sulawesi Tengah, menuai tanggapan dari Pokja Peduli Pertambangan untuk Kesejahteraan (Petra) Area Sulteng.

Bacaan Lainnya

Irwan sebelumnya menyampaikan kritik mengenai kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/10/2026), ia meminta agar kepentingan warga lokal menjadi perhatian dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Jangan sampai kekayaan alam terus dikeruk, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang justru merasa diabaikan,” ujar Irwan.

Ia juga meminta aktivitas pertambangan dihentikan apabila tuntutan kesejahteraan masyarakat tidak dipenuhi. Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Petra Sulteng yang mempertanyakan dasar dan konteks kritik mantan legislator itu.

Koordinator Petra Sulteng, Irfan Konggodeli, menilai polemik pertambangan di Morowali perlu dibahas dengan mengedepankan fakta, kepentingan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan lingkungan.

“Kami melihat ada upaya paksaan dari Irwan Arya untuk mencari panggung politik baru dengan menunggangi aliansi masyarakat di Bungku Timur,” kata Irfan.

Irfan juga menyinggung isu dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Lele dan Desa Dampala, Kecamatan Bungku Timur, yang disebut berkaitan dengan nama Irwan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Persoalan pembukaan lahan di kawasan hutan menjadi perhatian di tengah upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan kasus semacam ini membutuhkan penelusuran mengenai status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran.

Selain persoalan lingkungan, Irfan turut menyinggung catatan hukum Irwan pada 2018. Berdasarkan informasi dalam materi yang disampaikan, Irwan pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Morowali. Status perkara dan perkembangan akhirnya perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.

Nama Irwan juga sempat menjadi perhatian pada April 2026 setelah ia dilaporkan mendatangi SPKT Polda Metro Jaya terkait pembelian buku *Gibran End Game*. Dalam keterangannya kala itu, ia mengaku merasa dirugikan setelah membeli puluhan eksemplar buku tersebut.

Menanggapi berbagai hal tersebut, Petra mengingatkan agar perdebatan mengenai pertambangan tidak bergeser menjadi persoalan personal. Menurut Irfan, kritik terhadap perusahaan maupun pembelaan terhadap masyarakat harus disampaikan dengan data dan dapat diuji secara terbuka.

“Publik Morowali harus jeli melihat motif di balik aksi ini,” ujar Irfan.

Ia menegaskan, kepentingan masyarakat lingkar tambang, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum harus menjadi bagian utama dalam penyelesaian konflik di wilayah pertambangan.

Di sisi lain, kritik mengenai kesejahteraan warga tetap perlu ditanggapi melalui dialog yang melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan lembaga terkait. Penilaian terhadap pernyataan maupun rekam jejak seseorang semestinya didasarkan pada fakta terverifikasi, bukan semata-mata asumsi mengenai motif politik. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *