BERITAINEWS, LUWU TIMUR — Manuver kelompok yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada atau APL Loeha Raya kini berhadapan langsung dengan jalur hukum. KPH Larona memastikan telah melaporkan dugaan intimidasi terhadap petugas serta dugaan pembakaran kawasan Hutan Lindung Loeha Raya, Kecamatan Towuti, kepada kepolisian untuk diproses sesuai aturan berlaku.
Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan hukum atas rangkaian peristiwa yang meresahkan di kawasan hutan lindung. Laporan telah disampaikan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya.
“Kami sudah laporkan juga ke polisi terkait dugaan pembakaran itu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pelakunya. Ada beberapa lokasi yang sudah kami laporkan untuk proses penegakan hukum,” ujar Nikmad Ali.
Langkah hukum ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi manuver yang diduga membenturkan masyarakat dengan aparat. Di balik narasi pembelaan terhadap petani, aparat justru menemukan dugaan aktivitas perambahan, pembukaan lahan, pembangunan pondok, hingga penanaman komoditas di kawasan hutan lindung tanpa izin sah.
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi telah mengamankan tiga warga yang diduga membuka kebun dan membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung. Namun upaya penegakan hukum tersebut justru disambut tekanan di lapangan. Sejumlah petugas kehutanan dilaporkan mendapat intimidasi dari massa yang mengatasnamakan APL Loeha Raya, hingga harus dievakuasi melalui jalur Danau Towuti demi keselamatan.
Dugaan pembakaran hutan juga ikut mencuat. Sejumlah titik di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya dan Mahalona diduga sengaja dibakar, yang kemudian dimanfaatkan untuk pembukaan lahan perkebunan. Rangkaian peristiwa ini semakin menimbulkan pertanyaan besar atas arah gerak kelompok tersebut.
Di satu sisi, APL Loeha Raya terus membangun narasi sebagai pembela nasib petani. Namun di sisi lain, aparat justru berhadapan dengan perambahan hutan, pembakaran lingkungan, serta upaya menghalangi petugas negara yang menjalankan tugas resmi. Pola ini dinilai bukan lagi sekadar gerakan warga, melainkan ada dugaan pihak yang memprovokasi dan memanfaatkan nama rakyat untuk menghambat proses hukum.
KPH Larona menegaskan tidak akan berspekulasi menunjuk pihak tertentu, namun seluruh fakta yang teridentifikasi telah diserahkan kepada kepolisian untuk diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa, apalagi jika tekanan itu digunakan untuk melindungi pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung.
Setiap pihak yang terbukti mengintimidasi petugas, membakar hutan, membuka lahan ilegal, serta memprovokasi masyarakat agar menentang proses hukum, harus siap diproses secara tegas dan tidak boleh dibiarkan.
Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri, sebelumnya telah membantah tudingan tersebut dan menyebut kelompoknya memperjuangkan kepentingan petani. Namun bantahan itu belum cukup menjelaskan fakta tekanan yang dialami petugas maupun kerusakan yang terjadi di kawasan hutan lindung.
Kini kepolisian diharapkan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik layar, menggerakkan massa, serta memanfaatkan situasi demi menghalangi penegakan hukum kehutanan.
Penegakan hukum di Loeha Raya menjadi ujian penting bagi wibawa negara. Jika nama petani terus dijadikan tameng untuk membenarkan perambahan dan perusakan hutan, maka kawasan lindung yang seharusnya dijaga bersama akan semakin terancam rusak.
KPH Larona menegaskan bahwa kawasan hutan lindung bukan lahan bebas untuk dikuasai atau dijadikan kebun pribadi. Setiap aktivitas pembukaan lahan, pembakaran, maupun penguasaan kawasan tanpa izin resmi adalah tindakan yang melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan berlaku.
Dengan telah disampaikannya laporan resmi kepada kepolisian, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perambahan, pembakaran, maupun intimidasi kini diingatkan untuk bersiap menghadapi proses hukum. Ruang pembuktian kini berada di tangan aparat penegak hukum guna mengungkap siapa aktor sesungguhnya di balik gangguan tersebut.(**)







