BERITA iNEWS, MAKASSAR Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah pendukung selama pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Komisaris KPU Makassar Mashar Gunawan mengatakan, masingmasing pasangan diperbolehkan hanya ditemani oleh perwakilan dari pendukung masingmasing pihak, dan tim mereka sendiri.
“Setiap Bapaslon dan timnya mampu memasukkan hingga 15 orang. Kami membatasi siapa yang dapat memasuki ruangan. 15 orangorang diperbolehkan di dalamnya memiliki surat itu,” katanya Gunawan kepada wartawan, Kamis 27 agustu 2020.
penyebaran virus Covid19 dapat mengganggu langkahlangkah dari proses pemilu dikhawatirkan.
“Jadi aturan ini didasarkan pada protokol medis yang digunakan,” katanya.
KPU Kota Makassar, kata Gunawan, telah berkoordinasi dengan polisi dan pasukan TNI untuk memastikan keamanan selama pendaftaran Bapaslon.
“Sebelumnya berkoordinasi dengan Kapolrestabes Makassar dan Dandim. Koordinasi terkait dengan ketepatan waktu Calon walikota dan Wakil Walikota Makassar. Termasuk pengangkatan kondisi saat ini, skenario keamanan, sistem registry, serta penerapan disiplin Covidnya.
Dia menambahkan bahwa KPU telah membuat persiapan simulasi paslon, Rabu 26 agustus 2020 malam.
“Melalui simulasi ini kami juga dapat memprediksi terukur waktu yang diperlukan untuk masingmasing kandidat untuk mendaftar mulai masuk dari halaman kantor hingga berita acara pendaftran ditandatangani. Selain itu, halhal yang kita anggap kurang setidaknya kami perbaiki, dan juga mengevaluasi penerapan SOP Covid.(*)