BERITAINEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (4/2/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si, bersama Camat Ujung Pandang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan peraturan daerah serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sejumlah pemilik lapak menunjukkan sikap kooperatif dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal tersebut membuat proses penertiban berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya perlawanan atau gesekan.
Untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, pengamanan turut dibantu oleh unsur TNI-Polri. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dikerahkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi penertiban guna menghindari kemacetan.
Menariknya, pada kegiatan ini seluruh Kepala Bidang Satpol PP Kota Makassar turut turun langsung ke lapangan, menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kasatpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan dialog kepada para pedagang.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, tetapi untuk menata kota agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai aturan. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya ini,” ujarnya.
Pemkot Makassar memastikan akan terus melakukan penataan PKL secara berkelanjutan demi menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga kota. (*)







