BERITAINEWS MAKASSAR —Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri jajaran eksekutif serta legislatif Kota Makassar.
Bagi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, kesepakatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda tahunan dalam siklus penganggaran.
Tapi, momentum ini sekaligus dimanfaatkan untuk membenahi pola pengelolaan APBD agar lebih terukur, efektif dan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran,” tuturnya.
Dikatakan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui evaluasi bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD, terutama terhadap pola pengelolaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga kemampuan penyerapan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Munafri menyampaikan, evaluasi diperlukan karena masih terdapat pola penganggaran di internal pemerintahan yang belum sepenuhnya terukur.
Menurutnya, pembenahan tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi harus berjalan secara bertahap sembari memastikan setiap OPD mampu mengejar target dan progres program yang telah ditetapkan.
“Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” kata Munafri.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar ke depan tidak ingin OPD hanya berorientasi pada besarnya anggaran maupun banyaknya program dan kegiatan.
Lebih dari itu, setiap anggaran harus memiliki perencanaan yang jelas, ukuran keberhasilan yang terukur, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas serapan anggaran sekaligus menekan potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Kita pasti kejar (SiLPA). Tahun lalu sudah ada persen peningkatan, ada beberapa hal yang memang harus kita lakukan sedikit perubahan,” ujarnya.
Munafri menilai perubahan hasil tidak akan terjadi apabila pemerintah tetap mempertahankan pola kerja yang sama.
Karena itu, evaluasi terhadap cara kerja dan mekanisme penganggaran menjadi bagian penting dalam proses pembenahan APBD.
“Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tutup Appi.
Sementara itu, Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, menyampaikan sejumlah catatan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
“Catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh bapak Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah,” katanya.
Salah satu perhatian Banggar berkaitan dengan penyampaian data dalam proses pembahasan anggaran.
Banggar meminta agar pengajuan data oleh TAPD dan perangkat daerah dilakukan secara sinergis dan terintegrasi di bawah koordinasi BPKAD dan Bappeda.
Dengan demikian, data yang disampaikan kepada DPRD memiliki validasi dan akurasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
“Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif,” saran politisi Golkar itu.
Dia juga menekankan pentingnya penyerasian anggaran belanja yang dilakukan TAPD secara selektif, namun tetap terukur dan berdasarkan kondisi faktual.
“Hal itu diperlukan agar penyesuaian anggaran benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak dari program yang akan dilaksanakan perangkat SKPD,” tukasnya. (*)







