Pengembangan Kasus Sabu, Polisi Sita Uang Rp2,3 Miliar

BERITAINEWS MAKASSAR —Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menyita uang senilai sekitar Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana peredaran narkotika. Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus sabu yang sebelumnya diungkap pada Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram pada Januari lalu. Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga ke Pekanbaru pada Mei 2026.

“Dari pengembangan di Pekanbaru, kami mengamankan barang bukti 5,5 kilogram sabu beserta tiga tersangka berinisial J, D, dan J,” ujar Lulik saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap telepon genggam para tersangka dan menemukan petunjuk berupa sejumlah rekening bank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil transaksi narkotika.

“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar delapan rekening dengan total transaksi mencapai kurang lebih Rp2,3 miliar. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan agar uang yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkotika tersebut dapat disita,” jelasnya.

Dalam pengungkapan enam laporan polisi yang dirilis Polrestabes Makassar, polisi memastikan seluruh kasus berasal dari enam jaringan yang berbeda.

Meski demikian, salah satu kasus yang diungkap pada awal Juni 2026 memiliki keterkaitan jalur distribusi dari Pekanbaru. Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu kilogram sabu dari dua tersangka.

Para pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan sabu dalam kemasan barang elektronik. Narkotika dikirim dari Pekanbaru melalui Jakarta dan Surabaya sebelum dibawa ke Makassar menggunakan kombinasi jalur darat dan penyeberangan laut.

Terkait adanya kesamaan asal pengiriman sabu dari Pekanbaru dengan pengungkapan yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan, AKBP Lulik mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antarjaringan.

“Sementara masih kami kembangkan apakah ketiga pengungkapan tersebut memiliki hubungan jaringan atau tidak,” pungkasnya. (Bas)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *