BERITAINEWS MAKASSAR —Polrestabes Makassar berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dengan menangkap 19 tersangka selama periode pengungkapan sejak 15 Mei hingga 17 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 16 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 9 kilogram sabu, 6.715 butir pil ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta uang tunai hasil penjualan narkotika senilai Rp2.302.263.187. Senin, (29/6/26)
“Barang bukti yang berhasil kami sita terdiri dari 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp2,3 miliar,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menurut Arya, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 372.428 jiwa. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang.
Ia menyebutkan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp20,78 miliar. Selain itu, pengungkapan kasus tersebut juga dinilai mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi penyalahguna narkotika hingga sekitar Rp1,131 triliun.
“Apabila narkotika ini sempat beredar dan digunakan, maka negara berpotensi mengeluarkan biaya rehabilitasi lebih dari Rp1,1 triliun,” jelasnya.
Arya menerangkan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap melalui serangkaian pengembangan di sejumlah lokasi. Kasus pertama diungkap pada 15 Mei 2026 di Pekanbaru, kemudian berlanjut pada 28 Mei di kawasan Sungai Sadang dengan lima tersangka.
Selanjutnya, polisi mengungkap jaringan lain di Kecamatan Rappocini dengan dua tersangka. Pengembangan kembali dilakukan pada 17 Juni di wilayah Tamalate, kemudian berlanjut di Mangga Tiga hingga akhirnya polisi menangkap sembilan tersangka terakhir dengan barang bukti sekitar 7 kilogram sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
“Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Arya. (Bas)
//







