BERITAINEWS MAKASSAR —Perumda Parkir Makassar Raya terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait persoalan parkir, baik yang disampaikan melalui layanan call center, media sosial maupun layanan Lontara+ Pemerintah Kota Makassar.
Kabag Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, mengatakan, seluruh laporan yang masuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
“Semua aduan yang masuk, baik melalui call center, media sosial maupun layanan Lontara+ Pemerintah Kota Makassar, langsung kami tindak lanjuti. Harapannya, melalui komunikasi dua arah ini, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal,” ujarnya, Rabu,26 Agustus 2026.
Menurutnya, upaya meminimalisir keberadaan juru parkir (jukir) yang tidak resmi, khususnya di area minimarket dan sejumlah titik usaha, membutuhkan dukungan semua pihak.
Ia mengimbau masyarakat agar aktif memberikan saran, masukan maupun kritik yang membangun, termasuk segera melaporkan jika menemukan persoalan parkir di lapangan.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Humas Perumda Parkir di 0811-4266-8899,” jelasnya.
Asrul juga mengingatkan, masyarakat untuk memastikan jukir yang melayani merupakan petugas resmi Perumda Parkir Makassar. Ciri utama jukir resmi yakni memiliki ID card resmi, atribut, dan rompi.
“Pastikan ID card yang digunakan sesuai dengan foto pemegangnya. Untuk rompi, kami melakukan program secara bertahap sehingga belum semua menggunakan rompi kuning,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar bersama Mitra Brimob Polda Sulsel kembali melakukan penertiban terhadap jukir liar.
TRC menemukan jukir yang tidak memiliki rompi dan ID card resmi saat melakukan pemantauan di area Lazatto Chicken, Jalan Dg Tata.
Di lokasi lain, TRC bersama Mitra Brimob Polda Sulsel juga menemukan jukir liar di sekitar Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 14, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Selain itu, petugas membawa seorang jukir liar dari samping RSUD Labuang Baji, Jalan Ratulangi, ke kantor untuk diberikan pembinaan dan edukasi.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus menata perparkiran di Kota Makassar.
TRC juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan kehilangan helm di area Kopi Ogud, Jalan Sam Ratulangi. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengimbau pihak badan usaha agar memberikan perhatian terhadap pengelolaan dan pelayanan parkir serta mengingatkan jukir untuk menjalankan tugas dengan baik.
Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Ajid Said, turut memberikan edukasi kepada jukir liar agar segera mendaftarkan diri sebagai jukir resmi.
Perumda Parkir berharap langkah penertiban, edukasi dan komunikasi dengan masyarakat dapat menciptakan pelayanan parkir yang lebih tertib, aman dan nyaman di Kota Makassar. (**)







