Polda Sulsel Ungkap 146 Kasus Kejahatan Jalanan, Makassar Tertinggi

BERITAINEWS SULSEL —Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen jajaran Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari aksi begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga penggunaan senjata tajam berupa busur dan parang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel saat merilis pengungkapan kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas Polda Sulsel, Kabid Propam, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, serta Kapolres Maros. diruang pola Polrestabes Makassar. Selasa, 26/5/26.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan bukan dilakukan karena viral di media sosial, melainkan telah menjadi perhatian serius sejak awal dirinya menjabat sebagai Kapolda Sulsel.

“Kami sudah melaksanakan berbagai upaya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum dan perlindungan masyarakat ini bukan karena ramai di media sosial, tetapi memang sudah berjalan dan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Kapolda mengungkapkan, selama empat bulan terakhir jajaran Reskrim Polda Sulsel dan polres jajaran telah menerima sebanyak 146 laporan polisi terkait kasus kejahatan jalanan dan berhasil mengamankan 176 tersangka.

Dari jumlah tersebut, Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan angka kasus tertinggi, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka. Disusul Polres Sidrap sebanyak 15 laporan polisi dengan 11 tersangka dan Polres Pinrang 13 laporan polisi dengan 13 tersangka.

Selain itu, sejumlah wilayah lain juga mencatat pengungkapan kasus, di antaranya Polres Maros 9 laporan polisi dengan 9 tersangka, Polres Bone 3 laporan polisi dengan 9 tersangka, serta Polres Palopo 3 laporan polisi dengan 9 tersangka.

Kapolda menjelaskan, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 18 laporan polisi telah memasuki tahap dua atau P21, 14 perkara masih tahap satu di kejaksaan, sedangkan 126 perkara masih dalam proses pemberkasan.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur panah beserta ketapel, 96 senjata tajam berupa parang, badik, golok dan samurai, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi dan laptop.

Menurut Kapolda, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya pasal pencurian, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan segan-segan melaksanakan tindakan tegas terukur apabila ada pelaku yang mengganggu keamanan, keselamatan masyarakat, maupun hak milik masyarakat,” tegasnya.

Kapolda Sulsel juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, mengingat masih ditemukan sejumlah pelaku kejahatan jalanan dan geng motor yang berstatus anak di bawah umur.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan Sulawesi Selatan agar tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk ditinggali maupun berusaha.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sulawesi Selatan. Polda Sulsel dan jajaran akan terus konsisten menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Bas)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *