PPID DPU Makassar Rakoor Bersama Diskominfo Makassar Bahas Keterbukaan Infomasi Publik

PPID DPU Makassar Rakoor Bersama Diskominfo Makassar Bahas Keterbukaan Infomasi Publik - Berita Inews
PPID DPU Makassar Rakoor Bersama Diskominfo Makassar Bahas Keterbukaan Infomasi Publik - Berita Inews

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mengikuti rapat Koordinasi (rakoor) bersama dinas Kominfo Kota Makassar.

Kegiatan rapat koordinasi (rakoor) ini di laksanakan oleh dinas kominfo dan dihadiri seluruh PPID Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diruang sipakalebbi Balaikota makassar jalan ahmad yani, kamis 20 januari 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat koordinasi ini membahas tentang tugas dan wewenang PPID Utama dan PPID Pembantu, serta membahas struktur PPID Pembantu yang ada dimasing masing lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Humas PPID Dinas PU Kota Makassar Hamka Darwis mengungkapkan, untuk kegiatan rakoor ini, “kami mambahas tentang website resmi PPID yang bakal dicanangkan dan di Implementasikan untuk memudahkan tugas dan fungsi PPID SKPD masing masing.

Hal ini sesuai permendagri no 3.tahun 2017. tentang PPID utama dijabat oleh Dinas Komunikasi dan Informasika,”kata Hamka.

Kegiatan rapat koordinasi bakal digelar setiap bulan, agar bisa melihat sejauh mana proses pelaksanaan tugas dan fungsi PPID utama dan PPID pembantu, “ucap Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar Mahyudin.

Mahyudin menambahkan, “saya berharap agar dapat menjawab seluruh informasi termasuk pengaduan dan bagaimana mempublikasikan seluruh kegiatan masing-masing SKPD dan kinerja Pemkot Makassar, olehnya itu kami mengagendakan tiap bulan akan dilaksanakan.

Untuk keterbukaan informasi Publik, Dins PU Makassar sangat mendukung kegiatan rakor dilaksanakan tiap bulannya, agar proses evaluasi di SKPD masing-masing dapat diketahui.

ini merupakan upaya Pemerintah Kota Makassar lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik dan bagaimana kita mampu mengimplementasikan sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. (*)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *