BERITAINEWS, Jakarta — PT Vale Indonesia Tbk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, khususnya Komisi XII DPR RI, untuk menyampaikan pembaruan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional perusahaan.
Dalam forum tersebut, Perseroan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan kementerian/lembaga terkait, termasuk MIND ID sebagai holding, atas pembinaan dan pengawasan terhadap industri pertambangan nasional.
PT Vale menilai dialog terbuka dan berbasis data dalam RDP menjadi elemen penting untuk memperkuat tata kelola serta mendorong keberlanjutan industri pertambangan.
Sejalan agenda RDP, Perseroan menegaskan dukungannya terhadap hilirisasi nikel nasional melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke rantai nilai kendaraan listrik.
“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara proyek pertumbuhan dijalankan bertahap dan terukur sebagai bagian dari tata kelola produksi yang patuh regulasi,” ujar Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, PT Vale menjelaskan alokasi 100 persen untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna menjaga keberlanjutan operasi.
Selain itu, sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite yang saat ini masih dalam tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.
Dalam RDP, Perseroan juga memaparkan status proyek strategis, kontribusi terhadap hilirisasi nikel, serta penjelasan faktual mengenai perizinan dan tata kelola produksi sebagai upaya menyelaraskan pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan.
PT Vale menegaskan seluruh kegiatan di kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), termasuk pemenuhan ketentuan teknis dan lingkungan, serta tidak ada aktivitas di luar izin yang sah.
Selama proses persetujuan RKAB, setiap penyesuaian disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan pada kewenangan pemerintah dalam penataan produksi nasional, bukan akibat pelanggaran perizinan.
Menutup RDP, PT Vale berharap informasi kepada publik dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan hilirisasi nasional.(*)







