RUPSLB PT. Vale Indonesia Retno Marsudi Jadi Komisaris

RUPSLB PT. Vale Indonesia Retno Marsudi Jadi Komisaris
RUPSLB PT. Vale Indonesia Retno Marsudi Jadi Komisaris

BERITAINEWS, Makassar – Indonesia Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara fisik yang diselenggarakan di Jasmine Room, Soehanna Hall, The Energy Building Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No.11A, Jakarta 12190, Selasa (14/1/2025).

RUPS LB juga elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

Bacaan Lainnya

Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Retno Lestari Priansari Marsudi sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk menggantikan Dr. Ir. Raden Sukhyar, berlaku efektif
sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2027.

Head of Corporate Communications¸ Vanda Kusumaningrum mengatakan dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Dr. Ir. Raden Sukhyar dari jabatan Komisaris Independen Perseroan efektif sejak penutupan RUSPLB dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Ir. Raden Sukhyar atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan.

Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin
Wakil Presiden Komisaris : Emily Marie Olson
Komisaris : M. Jasman Panjaitan
Komisaris : Edi Permadi
Komisaris : Fabio De Souza Queiroz Ferraz
Komisaris : Kristina Janet Gauthier
Komisaris : Yusuke Niwa
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Ir. Marita Alisjahbana
Komisaris Independen : Retno Lestari Priansari Marsudi

Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.(**)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *