BERITAINEWS SULSEL — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel Polres Toraja Utara yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus narkoba.
Kedua personel tersebut yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik setelah menerima setoran dari bandar narkoba.
Sidang kode etik terhadap keduanya dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, dan digelar di Mapolda Sulsel. Usai sidang, Kabidpropam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto memberikan keterangan kepada awak media dalam doorstop, Selasa (10/3/2026).
Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa sidang lanjutan tersebut memutuskan kedua personel terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi Polri.
“Sidang lanjutan terhadap dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Zulham.
Selain sanksi pemecatan, kedua personel tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Dalam proses persidangan, Zulham mengungkapkan terdapat perbedaan sikap antara kedua terperiksa. Aiptu N dinilai bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan berlangsung.
“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan pembahasan seluruh unsur dalam komisi sidang etik yang terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Sulsel.
“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.
Ia menegaskan, sidang etik tersebut merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menjaga integritas institusi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika. (*bas)