BERITAINEWS MAKASSAR —Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 warga binaan langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana yang mengakhiri masa hukumannya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan, serta tidak tercatat melakukan pelanggaran selama tahun berjalan.
“Harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan tidak tercatat melakukan pelanggaran selama tahun berjalan,” ujar Mulyadi.
Berdasarkan rekapitulasi, sebanyak 5.705 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026. Namun, 2.483 narapidana tidak diusulkan karena sejumlah alasan, di antaranya belum menjalani pidana selama enam bulan, sedang menjalani pidana subsider, tidak memenuhi syarat berkelakuan baik atau tercatat dalam Register F, mendapat sanksi pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), serta SK RKA yang belum terbit.
Dari 5.448 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 5.357 orang mendapatkan Remisi Umum I dan Pengurangan Masa Pidana. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai satu hingga enam bulan.
Rinciannya, pengurangan satu bulan diberikan kepada 452 orang, dua bulan kepada 1.213 orang, tiga bulan kepada 1.869 orang, empat bulan kepada 1.001 orang, lima bulan kepada 607 orang, dan enam bulan kepada 215 orang.
Sementara itu, sebanyak 91 orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas. Rinciannya, pengurangan satu bulan sebanyak lima orang, dua bulan 22 orang, tiga bulan 29 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 14 orang, dan enam bulan empat orang.
Adapun perkara yang dijalani warga binaan penerima remisi cukup beragam, mulai dari kasus narkotika hingga pidana umum seperti kecelakaan lalu lintas, pencurian, perampokan dan perkara pidana lainnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas pemberian remisi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi dan mewakili warga kita, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan remisi kepada warga di lapas-lapas di Sulawesi Selatan,” kata Andi Sudirman.
Ia menegaskan pemberian remisi memiliki kriteria dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Karena itu, ia mengucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi dan berharap momentum tersebut menjadi keberkahan di Hari Kemerdekaan.
“Selamat kepada yang mendapatkan remisi. Semoga bisa menjadi suatu keberkahan di 17 Agustus, di hari kemerdekaan,” ujarnya.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta sejumlah peraturan terkait pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan. (bas)







