BERITAINEWS MAKASSAR —Dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Polda Sulsel memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan distribusi BBM, termasuk informasi yang viral di Kabupaten Bulukumba terkait dugaan penimbunan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pihaknya akan mendorong koordinasi lintas instansi apabila persoalan kelangkaan BBM kembali terjadi. Sebelumnya, rapat terkait persoalan tersebut telah dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
“Sekarang sudah dilaksanakan di Kantor Gubernur. Kalau memang ada lagi, tentu akan ditindaklanjuti untuk mendorong rapat bersama,” ujar Didik saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, saat ini sudah terdapat tim yang akan menangani persoalan tersebut. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel juga akan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM.
Menanggapi informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan penimbunan BBM di Bulukumba, Didik menegaskan bahwa setiap laporan akan ditelusuri oleh kepolisian, baik di tingkat polres maupun Polda Sulsel.
“Semua yang sudah dilakukan penyelidikan, baik oleh polres maupun Polda Sulsel. Kalau memang terbukti, pasti akan ditindak secara hukum,” tegasnya.
Didik menjelaskan, penanganan perkara akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan. Apabila terdapat personel kepolisian yang diduga terlibat dalam pelanggaran, penanganannya juga akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, ia menegaskan bahwa sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sanksinya jelas, tegas sesuai peraturan. Nanti akan disidangkan, dilihat kesalahannya sejauh mana, kemudian ditentukan hukumannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penanganan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan awal dilakukan oleh masing-masing polres, sedangkan Polda Sulsel akan memberikan asistensi apabila diperlukan.
Polda Sulsel menegaskan, dugaan penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Hingga saat ini, dugaan yang beredar di masyarakat tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum ditemukan bukti yang cukup.
Kepolisian pun mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang mendukung. (bas)







