BERITAINEWS MAKASSAR —Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Subdit Siber mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus phishing yang mengambil alih akun WhatsApp korban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer uang ke rekening yang diberikan pelaku melalui percakapan WhatsApp.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Reskrim, khususnya personel siber, yang bekerja sama dengan Resmob Polres OKI, Sumatera Selatan.
“Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan,” kata Didik dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AWS/AWB pada 22 Agustus 2026. Korban melaporkan kerugian sebesar Rp50 juta setelah melakukan dua kali transfer, masing-masing senilai Rp25 juta.
Kasubdit Siber Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan, kasus ini berawal ketika akun WhatsApp milik AWB diduga diambil alih oleh pelaku setelah korban mengeklik tautan atau link phishing yang diterimanya.
Setelah berhasil menguasai akun tersebut, pelaku diduga memanfaatkan identitas korban untuk berkomunikasi dengan orang lain dan mengarahkan pengiriman uang ke rekening tertentu.
Kejadian bermula saat seorang saksi berinisial A menghubungi korban AWB untuk menyampaikan bahwa AWS sedang mencarinya. Informasi itu berkaitan dengan transaksi utang antara AWS dan AWB.
AWS kemudian menghubungi AWB melalui WhatsApp untuk membicarakan pembayaran utang tersebut. Namun, AWS tidak mengetahui bahwa akun WhatsApp AWB diduga telah dikuasai oleh orang lain.
Dalam percakapan itu, seseorang yang menyamar sebagai AWB meminta AWS mentransfer uang ke rekening Bank BNI atas nama seseorang berinisial J.
AWS kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta, sehingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
“Korban mengira sedang berkomunikasi dengan AWB. Padahal, akun WhatsApp tersebut diduga sudah dikuasai oleh pelaku berinisial R,” jelas Jan.
Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Sumatera Selatan
Setelah menerima laporan, tim Subdit Siber Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian berangkat ke Sumatera Selatan pada 26 September 2026. Selama kurang lebih sembilan hari, petugas melakukan penyelidikan bersama jajaran kepolisian setempat, termasuk Resmob Polres OKI.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan R di kediamannya di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik terduga pelaku, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu lembar bukti percakapan.
Penyidik kini masih mendalami peran terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
“Kami masih mendalami, baik terhadap pelaku maupun kemungkinan adanya korban lain. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Jan.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal lain yang dinilai relevan oleh penyidik.
Pelaku mendapat ancaman pidana penjara dalam perkara tersebut dapat mencapai 12 tahun.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima pesan, tautan, maupun informasi melalui aplikasi percakapan, terutama jika berkaitan dengan permintaan uang atau transaksi keuangan.
Didik Supranoto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, pejabat, maupun institusi tertentu.
Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi berlapis sebelum menindaklanjuti permintaan transfer uang, termasuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan melalui saluran komunikasi lain.
Kewaspadaan tersebut penting untuk mencegah pengambilalihan akun WhatsApp dan penyalahgunaan identitas yang dapat berujung pada kerugian finansial.(bas)







