BERITAINEWS MAKASSAR —Rabu, 10/6/26 Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, kualitas data perdagangan luar negeri, serta pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi ekspor, Bea Cukai Makassar menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning bersama para pengguna jasa dengan tema “Sosialisasi Akurasi Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Sensus Ekonomi 2026, dan Administrasi Perbankan Sesuai Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).” Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar dan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Wilayah 07 Makassar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh eksportir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), agen pelayaran, dan perusahaan freight forwarder yang berada di lingkungan wilayah kerja Bea Cukai Makassar, serta menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa akurasi pengisian PEB tidak hanya mendukung kelancaran proses ekspor, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas data perdagangan luar negeri yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah.
“Pengisian PEB yang tepat dan sesuai kondisi sebenarnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun penyusunan statistik perdagangan yang akurat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh eksportir untuk semakin memperhatikan kualitas data yang disampaikan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan BPS Kota Makassar memaparkan rencana pelaksanaan sensus ekonomi 2026 serta pentingnya partisipasi dunia usaha dalam menyediakan data yang akurat dan terpercaya. Sensus Ekonomi merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai struktur dan karakteristik perekonomian Indonesia guna mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Sementara itu, BNI menyampaikan sosialisasi terkait administrasi perbankan sesuai ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Materi yang disampaikan mencakup kewajiban penempatan DHE SDA, tata cara pelaporan, serta pemenuhan persyaratan administrasi perbankan oleh eksportir. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa eksportir dengan nilai devisa hasil ekspor di atas USD25.000 atau setara dalam mata uang lainnya diwajibkan memiliki rekening khusus pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) sebagai sarana pengelolaan DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendukung efektivitas implementasi kebijakan pemerintah di bidang devisa hasil ekspor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta mendukung stabilitas ekonomi.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan kendala, masukan, serta memperoleh penjelasan langsung dari narasumber terkait isu-isu yang dihadapi dalam kegiatan ekspor.
Melalui kegiatan Coffee Morning ini, Bea Cukai Makassar berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan kualitas kepatuhan pengguna jasa, serta mendukung terwujudnya ekosistem ekspor yang semakin efektif, transparan, dan berdaya saing. (*)







