BERITAINEWS, LUWU TIMUR – Aktivitas perambahan ilegal di kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, semakin mengkhawatirkan. Pemantauan menggunakan teknologi citra satelit menunjukkan laju pembukaan hutan terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Data monitoring mencatat, pembukaan lahan yang pada April 2026 berada di kisaran 0,55 hektare per hari meningkat menjadi sekitar 2,78 hektare per hari pada Juni dan Juli. Angka tersebut kembali melonjak hingga 4,47 hektare per hari pada Agustus 2026.
Dalam satu bulan, sedikitnya 67,1 hektare tutupan hutan alam terpantau mengalami pembukaan yang tersebar di 128 titik koordinat baru. Peningkatan titik panas atau hotspot juga terdeteksi di kawasan tersebut, yang mengindikasikan adanya pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi mengambil tindakan terhadap aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pembukaan hutan di Tanamalia sudah berlangsung secara masif dan sebagian besar lahan yang dibuka dimanfaatkan untuk perkebunan lada atau merica.
“Penebangan hutan sudah sangat masif di lokasi itu. Sudah ribuan hektare terbuka kawasan hutan, ditebangi kayunya untuk kebun merica. Sudah mendekati lima ribuan hektare dibuka untuk kebun merica,” ungkap Ali Bahri.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk terhadap kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Gakkum menegaskan tindakan hukum terhadap pelaku perambahan merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terkait perlindungan kawasan hutan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ali Bahri menyebut, tiga orang yang telah ditahan dalam kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penahanan terhadap pelaku sesuai mekanisme Undang-undang tahun 2025 tentang KUHP terbaru. Segera kita ajukan ke Kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan,” katanya.
Ia menegaskan proses hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga dapat dikembangkan apabila ditemukan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan maupun transaksi lahan di kawasan hutan.
Di sisi lain, aktivitas pembukaan hutan yang kemudian dimanfaatkan sebagai perkebunan lada menjadi perhatian karena berlangsung di kawasan yang berstatus hutan lindung.
Gakkum menegaskan tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak kawasan hutan. Penindakan akan terus dilakukan untuk menghentikan perluasan perambahan sekaligus menjaga fungsi ekologis Hutan Tanamalia.
Upaya penegakan hukum tersebut diharapkan dapat menghentikan laju pembukaan hutan dan mencegah kerusakan yang lebih luas. Kelestarian kawasan Tanamalia dinilai penting tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat Luwu Timur yang bergantung pada keberadaan kawasan hutan dan sumber daya air.(**)







