BERITAINEWS MAKASSAR —Bea Cukai Makassar menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (30/6/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 11 Juni 2026.
Proses tersebut menjadi penanda berakhirnya tahap penyidikan yang dilakukan Bea Cukai Makassar bersama Penyidik Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) pada Polda Sulawesi Selatan. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar pada 23 April 2026 di sebuah jasa ekspedisi di kawasan Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai. Rokok berbagai merek, di antaranya Humer, Smith, Loris, dan Marbold tersebut diketahui sedang dimuat ke dalam sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih.
Dari hasil penindakan, Bea Cukai Makassar memperkirakan nilai barang mencapai Rp490,914 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp320,479 juta yang berasal dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial DI terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain tersangka, Bea Cukai Makassar juga menyerahkan barang bukti berupa 326.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek, satu unit telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat.
“Melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026, kami akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat,” tegas Krisna Wardhana.(*)







