Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai 46 Miliar

BERITAINEWS MAKASSAR —Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025 hingga Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bea Cukai Makassar bersinergi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, dan Polri dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Sepanjang 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Makassar mencatat sebanyak 123 penindakan. Dari penindakan tersebut, barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, antara lain 28.513.260 batang rokok ilegal.

Selain rokok ilegal, barang yang dimusnahkan terdiri atas 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit handphone dari barang bawaan penumpang.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai maupun barang bawaan penumpang yang tidak dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp46,05 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp30,04 miliar.

Selain itu, terdapat enam kasus penindakan yang diselesaikan melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari enam kasus tersebut, total denda yang dibayarkan mencapai Rp307,637 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahapan akhir dalam penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Krisna Wardhana.

Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Sementara pemusnahan utama dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Barang hasil penindakan dihancurkan melalui proses pembakaran menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pemusnahan selanjutnya ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Krisna menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung pengawasan dan penindakan Bea Cukai Makassar, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha hingga masyarakat.

Menurutnya, sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Makassar juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, serta turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Masyarakat juga diharapkan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam penegakan hukum sehingga penerimaan negara dapat semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Apabila menemukan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai terdekat,” demikian imbauan Bea Cukai Makassar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *