Rokok Ilegal hingga HP dari Malaysia Dimusnahkan Bea Cukai Makassar

BERITAINEWS MAKASSAR —Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (15/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian akhir dari rangkaian proses penindakan yang dilakukan jajarannya terhadap berbagai barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Ini merupakan proses akhir dari semua penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar selama ini,” kata Krisna.

Menurutnya, pemusnahan barang hasil penindakan tidak dapat dilakukan secara langsung. Barang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Proses tersebut turut melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Kepala KPKNL Makassar, Iwan, hadir dalam proses pemusnahan sekaligus penandatanganan berita acara.

Krisna mengungkapkan, sepanjang periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Makassar telah melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai lebih dari 8 juta batang, dengan nilai barang sekitar Rp46 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

“Rokok ilegal itu bukan hanya musuh Bea Cukai, tetapi musuh seluruh masyarakat Sulawesi Selatan dan seluruh aparat penegak hukum yang ada di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi. Bea Cukai Makassar selama ini berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah.

Krisna menyebut sebagian besar rokok ilegal yang ditindak merupakan rokok tanpa pita cukai. Namun, pihaknya juga menemukan penggunaan pita cukai palsu dalam sejumlah kasus.

“Lebih banyak yang polos, kita menyebutnya rokok polos. Ada juga yang menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.

Terkait kasus penggunaan pita cukai palsu, Krisna menyebut Bea Cukai Makassar telah menetapkan seorang tersangka. Perkara tersebut kini telah masuk proses persidangan.

Barang bukti dalam perkara tersebut belum dapat dimusnahkan karena masih diperlukan untuk proses hukum di pengadilan. Bea Cukai Makassar juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan terkait penanganan barang bukti tersebut.

Selain rokok ilegal, barang hasil penindakan yang turut dimusnahkan berasal dari penindakan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, termasuk sejumlah telepon seluler yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Krisna menjelaskan, petugas Bea Cukai di bandara menemukan penumpang yang membawa telepon seluler dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Di antara barang tersebut terdapat perangkat yang menyerupai produk iPhone.

“Tidak semuanya iPhone benar-benar asli. Ada yang menyerupai dan mereka memilih untuk tidak membayar, sehingga barangnya disita oleh Bea Cukai Makassar,” jelasnya.

Untuk barang bawaan penumpang yang ditindak di bandara, sebagian besar berasal dari penerbangan dari Malaysia. Sementara rokok ilegal yang ditindak Bea Cukai Makassar mayoritas berasal dari pengiriman dari Surabaya.

Krisna menambahkan, pelaku yang membawa barang-barang tersebut sebagian besar merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Bea Cukai Makassar memastikan penindakan terhadap barang ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. (Bas).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *