Calo Tiket Kapal Pelni Ditangkap di Makassar, Raup Untung dari Penumpang Tujuan Papua

BERITAINEWS MAKASSAR —Jelang arus mudik Hari Raya Idul Adha, aparat kepolisian mengungkap praktik penipuan dan percaloan tiket kapal di kawasan Pelabuhan Soekarno Makassar. Seorang pria berinisial AL yang berusia sekitar 40 tahun diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Wajo setelah diduga menawarkan keberangkatan ilegal kepada calon penumpang tujuan Makassar–Papua.

Panit I Reskrim Polsek Wajo menjelaskan, kasus tersebut bermula saat seorang calon penumpang mendatangi agen resmi kapal Pelni untuk membeli tiket tujuan Papua. Namun karena tiket telah habis, korban keluar dari area agen dan langsung didatangi oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menawarkan bisa memberangkatkan penumpang menggunakan tiket resmi tambahan dari Pelni. Namun ketika tiket tambahan itu tidak ada, tersangka berupaya meloloskan penumpang masuk ke kapal tanpa tiket,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, AL diketahui telah menjalankan modus percaloan tersebut sejak tahun 1998. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah sering membantu penumpang masuk kapal tanpa tiket resmi maupun menggunakan tiket yang tidak sah.

Polisi menyebut, tarif yang dipatok pelaku lebih mahal dibanding harga tiket resmi. Untuk keberangkatan tujuan Makassar–Papua dalam kasus yang ditangani saat ini, pelaku mematok harga sebesar Rp850 ribu per orang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga tidak bekerja sendiri. Berdasarkan pengakuannya, terdapat pihak lain yang memiliki peran berbeda dalam proses meloloskan penumpang ke atas kapal.

“Tersangka ini bertugas mencari atau menadah calon penumpang di sekitar pintu keluar agen resmi. Setelah ada kesepakatan, ada pihak lain yang berperan memasukkan penumpang ke dalam kapal,” jelas polisi.

Meski demikian, dalam perkara yang saat ini diproses, polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Penyidik menyebut seluruh pemeriksaan terkait kasus tersebut telah dirampungkan dan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan tiket kapal, khususnya menjelang musim mudik Idul Adha saat permintaan tiket meningkat.

“Kami mengingatkan calon penumpang agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan tiket tidak resmi ataupun menjanjikan bisa meloloskan masuk ke kapal tanpa tiket. Waspadai para calo yang berada di sekitar pelabuhan,” tutupnya. (Fjrn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *