BERITAINEWS MAKASSAR —Seorang calon jemaah haji asal Makassar Widya Sulfia Anggraini, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Dirvan Akbar, mendatangi Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2026), untuk mengadukan dugaan penipuan oleh travel Jannah Firdaus setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Widya mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp270 juta untuk paket haji plus yang dijanjikan berangkat pada 12 Mei 2026. Pembayaran dilakukan secara bertahap selama sekitar lima tahun.
Menurut Widya, penawaran tersebut diterimanya dari agen travel pada November tahun lalu dengan janji menggunakan jalur haji resmi. Namun, hingga tiba di Jakarta pada hari keberangkatan, ia bersama jemaah lainnya justru diberitahu bahwa keberangkatan dibatalkan.
“Alasannya katanya tidak aman. Kami baru diberitahu setelah tiba di Jakarta,” ujarnya.
Widya menyebut sedikitnya terdapat lebih dari 80 calon jemaah yang menjadi korban. Sebagian besar berasal dari luar Sulawesi Selatan, di antaranya dari Jakarta dan Balikpapan.
Ia mengaku sempat mengikuti manasik haji hingga H-2 keberangkatan. Namun, tidak pernah menerima perlengkapan haji maupun visa haji resmi. Belakangan diketahui visa yang disiapkan diduga merupakan visa kerja.
“Saya hanya berharap uang saya dikembalikan secara utuh,” katanya.
Sebelum melapor ke Kemenhaj, Widya melalui kuasa hukumnya telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak travel. Somasi pertama diberikan tenggat waktu tujuh hari, sedangkan somasi kedua selama lima hari. Pihak travel sempat merespons dengan menawarkan penjadwalan ulang keberangkatan pada tahun depan.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh korban.
“Klien kami sudah tidak ingin dijadwalkan ulang. Yang diinginkan adalah pengembalian seluruh dana yang telah dibayarkan,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Dirvan Akbar.
Ia menjelaskan, dalam jawaban somasi, pihak travel juga menjanjikan akan mengganti biaya tiket menuju Jakarta apabila keberangkatan dijadwalkan ulang. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Dirvan mengatakan pihaknya juga berencana menempuh jalur pidana dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya apabila tidak ada penyelesaian.
Sementara itu, hasil pertemuan dengan Kemenhaj mengarahkan agar kedua belah pihak terlebih dahulu dipertemukan melalui mediasi, baik secara langsung maupun melalui pertemuan daring. Jika pihak travel tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana korban, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Korban berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik travel nakal agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Bas)







