Ketua PKAI Soroti Rapat AMDAL PT Conch di DLHK Sulsel

BERITAINEWS SULSEL —Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) Sulawesi Selatan, Abd. Malik, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan rapat pembahasan pengaduan terkait rencana pembangunan pabrik kantong atau packing plant PT Conch Barru Semen Indonesia yang digelar secara luring dan daring oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (2/7/2026).

Bacaan Lainnya

Abd. Malik merupakan salah satu peserta yang diundang dalam forum tersebut. Namun, menurutnya, hingga rapat berakhir dirinya tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pandangan, meskipun forum itu membahas persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan keberatan masyarakat terdampak.

“Kami hadir karena diundang secara resmi. Tetapi sangat kami sesalkan, ruang dialog yang seharusnya terbuka justru tidak memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan pandangan. Padahal masyarakat sipil memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dalam proses yang menentukan masa depan lingkungan hidup,” kata Abd. Malik dalam pernyataan resminya, Jumat (3/7).

Menurut Abd. Malik, proses pembahasan Kerangka Acuan AMDAL tidak boleh dilepaskan dari aspek kepastian hukum. Ia berpendapat bahwa pemerintah harus menjadikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai landasan utama sebelum melanjutkan tahapan perizinan apa pun.

“Kami mempertanyakan dasar hukum dilanjutkannya proses ini apabila memang telah terdapat putusan pengadilan yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan bahwa putusan hukum dapat diabaikan,” tegasnya.

Abd. Malik menilai forum yang berlangsung lebih banyak berisi pemaparan dari pihak penyelenggara dan pemrakarsa, sementara ruang bagi masyarakat yang memiliki pandangan berbeda dinilai sangat terbatas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi prinsip partisipasi publik yang menjadi salah satu roh dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa proses AMDAL bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan instrumen perlindungan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan apa pun.

“Jangan sampai AMDAL berubah menjadi formalitas administratif untuk melegitimasi sebuah proyek. AMDAL harus menjadi instrumen perlindungan rakyat dan lingkungan, bukan alat untuk menghapus persoalan hukum yang belum tuntas,” ujarnya.

PKAI Sulawesi Selatan selanjutnya mendesak DLHK Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan sementara seluruh tahapan pembahasan dokumen AMDAL hingga terdapat kepastian hukum dan klarifikasi resmi mengenai status lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan.

Selain itu, Abd. Malik meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka secara transparan dasar hukum yang digunakan dalam melanjutkan pembahasan proyek tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses tersebut melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami akan menggunakan seluruh instrumen konstitusional yang tersedia untuk memastikan proses ini berjalan sesuai hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pengabaian terhadap putusan pengadilan, kami akan menyampaikan laporan kepada lembaga-lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abd. Malik.

Menurutnya, pembangunan dan investasi tidak boleh dipertentangkan dengan penegakan hukum. Justru kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi investasi yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Negara hukum hanya akan memiliki makna apabila seluruh keputusan pemerintah tunduk pada hukum. Karena itu kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan terkait rencana pembangunan PT Conch Barru Semen Indonesia,” tutup Abd. Malik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *