Diduga Hubungan Asmara Jadi Motif Pembunuhan Pria di Maros, Satu DPO

BERITAINEWS MAROS —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria berusia sekitar 50 tahun yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Poros Kariango Lorong 3, Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

Korban ditemukan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita dengan luka sayatan serius di bagian leher yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama hampir satu bulan.

“Alhamdulillah, setelah kurang lebih hampir sebulan melakukan penyidikan, pelaku berhasil kami ungkap,” ujar AKBP Devi Sujana, Kamis (6/8/2026).

Pelaku berinisial SD (47) diketahui merupakan rekan kerja korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dipicu rasa dendam.

“Pelaku mengaku sakit hati karena sering diminta membantu berbagai pekerjaan oleh korban, tetapi menurut pengakuannya tidak pernah diberikan upah. Motif ini masih terus kami dalami,” jelas Kapolres.

Selain persoalan dendam, penyidik juga mengungkap fakta bahwa diduga pelaku pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban. Hubungan tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan kini telah berakhir. Polisi masih mendalami apakah hubungan tersebut turut menjadi faktor pendorong terjadinya pembunuhan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia mengajak seorang rekannya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya berboncengan sepeda motor dan membuntuti korban hingga mendekati rumah korban. Rekan pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat untuk menghentikan laju sepeda motor korban.

Saat korban lengah, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan menyayat leher korban menggunakan pisau hingga korban tersungkur dan meninggal akibat kehilangan banyak darah.

“Dari hasil penyelidikan, tindakan ini dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu,” kata AKBP Devi.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat menyampaikan kekesalannya kepada korban terkait perlakuan yang diterimanya selama ini.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket dan celana milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, serta pisau yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Senin dini hari, 27 Juli 2026.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berperan menghentikan korban sebelum aksi pembunuhan masih dalam pengejaran polisi.

“Rekan pelaku yang turut berada di lokasi kejadian saat ini masih DPO. Kami berharap dalam waktu dekat dapat segera mengamankannya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana sebagaimana disangkakan penyidik, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh peran para pelaku dalam kasus tersebut. (Bn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *