Dipicu Teguran Parkir, Satpam Ditusuk di Boulevard Makassar Pelaku Ditangkap, Satu Buron

BERITAINEWS MAKASSAR — Aparat kepolisian dari Polsek Panakkukang meningkatkan status kasus penganiayaan Satpam yang terjadi di kawasan Jalan Boulevard, Makassar, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Uji Mugni, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial S alias HOA. Ia ditangkap pada Rabu malam (15/4/2026) di sekitar bundaran Pasar Pa’baeng-baeng saat sedang berjalan kaki menuju Jalan Ratulangi.

Bacaan Lainnya

“Perkara penusukan atau pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 12 April 2026, telah kami naikkan ke tahap sidik. Tadi malam kami berhasil mengamankan satu orang pelaku,” ujar IPTU Uji Mugni, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar area pasar. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan terkait masalah parkir. Korban disebut sempat menegur pelaku, namun teguran tersebut tidak diterima dengan baik.

“Versi pelaku, dia tidak terima ditegur karena merasa aktivitas parkir yang dilakukannya resmi. Dia mempertanyakan dasar teguran tersebut hingga akhirnya terjadi konflik,” jelasnya.

Dalam insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada telapak tangan dan jari-jari tangan kiri, serta luka tusuk di bagian pinggang. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum resmi untuk memastikan tingkat keparahan luka korban.

“Luka pada tangan kiri diduga akibat perbuatan pelaku yang telah kami amankan. Sementara luka tusuk di pinggang diduga dilakukan oleh pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah IPTU Uji.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku lain yang masih buron merupakan anak dari pelaku yang telah ditangkap. Saat ini, upaya pengejaran terus dilakukan sembari mendalami keberadaan yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Untuk kondisi korban, saat ini dilaporkan sudah mulai membaik dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.

“Untuk status pelaku, yang bersangkutan diketahui terdaftar sebagai juru parkir di bawah naungan PD Parkir, namun terkait perannya sebagai koordinator masih kami dalami,” tutup IPTU Uji Mugni. (Fjrn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *