BERITAINEWS SULSEL —Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres se-Sulsel berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Maret hingga Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan pelabuhan makassar, Selasa (2/6/2026), yang dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Tinggi Sulsel, PT Pertamina Regional Sulawesi, KSOP Utama Makassar, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Presiden terkait pengendalian sektor minyak dan gas (migas) guna menjamin kebutuhan energi masyarakat.
“Kami berkomitmen melaksanakan setiap kebijakan dan perintah Presiden, salah satunya terkait pengendalian migas agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Djuhandhani.
Berawal dari Temuan Invoice Kapal Tanker,
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus besar tersebut berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama instansi terkait berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen pengiriman BBM menggunakan kapal tanker. Awalnya ditemukan invoice pengangkutan sebanyak 30 kiloliter (KL) dari Kalimantan Tengah. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan dokumen dengan nomor registrasi yang sama menunjukkan jumlah muatan mencapai 700 KL.
“Dari temuan tersebut kami mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi,” jelasnya.
Polisi juga sita Kapal Tanker hingga Ratusan Kiloliter Solar. Dari hasil operasi, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
2 unit kapal SPOB;
1 unit kapal tanker MT Bakti 1 beserta dokumen kapal;
7 unit truk transportir;
2 unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter;
120 kiloliter BBM jenis biosolar.
Penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka berinisial SD, AD, FA, ASJ, SG, RN, dan MG.
Selain itu, empat orang lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG.
37 Laporan Polisi, 45 Tersangka
Selama periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan jajaran Polres berhasil menangani 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 45 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit kapal tanker;
2 unit kapal SPOB;
18 unit mobil tangki;
17 unit kendaraan penumpang;
6 unit dump truck;
332 jeriken solar;
12 tandon berkapasitas 1.000 liter;
1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram;
229.123 liter solar subsidi;
3.031 liter pertalite.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel, di antaranya Pangkep, Barru, Luwu, Soppeng, Bone, Toraja Utara, Sinjai, Palopo, Wajo, Bantaeng, Parepare, Takalar, Maros, Sidrap, hingga Bulukumba.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp69,9 miliar.
Kapolda menyebut jumlah BBM subsidi yang disalahgunakan tersebut setara dengan kebutuhan sekitar 205 ribu kendaraan yang masing-masing mengisi rata-rata 50 liter BBM.
“Selama ini kami menerima banyak laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media. Meskipun terlihat diam, kami tetap bekerja secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan. Hasil yang kami sampaikan hari ini adalah bukti keseriusan Polda Sulsel bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga distribusi migas bersubsidi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengedepankan langkah pembinaan dan pencegahan. Namun apabila pelanggaran tetap terjadi, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Kami akan terus melakukan upaya pembinaan. Namun apabila tidak efektif, maka langkah penegakan hukum akan menjadi pilihan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkasnya. (Bas)







