ESDM Sultra Sebut IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020

BERITAINEWS, KOLAKA – Status perizinan PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) menjadi sorotan setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan terkait status perizinan PT TRK. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui IUP perusahaan tersebut sudah tidak berlaku.

“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI,” ujar Dewi.

Keterangan tersebut kembali ditegaskan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris. Ia membenarkan bahwa masa berlaku IUP PT TRK telah berakhir pada 2020.

“Iya, sudah berakhir di 2020 pak,” katanya.

Hasbullah juga menyebut tidak terdapat catatan di Dinas ESDM Sultra mengenai pengajuan perpanjangan IUP PT TRK setelah izin tersebut berakhir.

“Kalau di provinsi, tidak tercatat mengajukan perpanjangan,” ujarnya.

Meski demikian, Hasbullah mengaku tidak mengetahui apabila terdapat proses administrasi atau pengajuan perizinan yang dilakukan PT TRK langsung melalui pemerintah pusat.

“Kami tidak tahu kalau di pusat,” katanya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan data antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, data PT TRK disebut tidak lagi tercatat dalam sistem MODI pusat.

“Bisa saja terdapat perbedaan data, tapi di MODI pusat pun tidak tercatat lagi datanya,” jelasnya.

Selain status IUP, dugaan penggunaan jalur hauling yang dikaitkan dengan aktivitas PT TRK juga menjadi bagian dari konfirmasi. Berdasarkan citra satelit yang diperlihatkan, jalur tersebut tampak melengkung menyerupai huruf C dan diduga berkaitan dengan wilayah konsesi pihak lain.

Ketika ditanya mengenai legalitas jalur hauling tersebut, termasuk kemungkinan adanya izin penggunaan koridor atau izin lintas, Hasbullah menyebut kewenangan perizinan pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat sejak Desember 2020.

“Pertanyaan ini tidak relevan ditujukan ke kami karena provinsi kewenangan perizinan sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020,” jelasnya.

Menurut Hasbullah, Dinas ESDM Sultra saat ini tidak memiliki kewenangan untuk menangani dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin apabila perusahaan yang bersangkutan sudah tidak memiliki IUP.

“Kalau dengan kami tidak ada koordinasi lagi karena sudah bukan kewenangan kami. Untuk sanksi administratif merupakan ranah pemerintah pusat, dan sanksi hukum ranah APH. Kami tidak ada kewenangan dalam hal ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemerintah provinsi dalam sektor pertambangan saat ini terbatas pada mineral bukan logam dan batuan atau yang umum disebut tambang galian C.

“Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan provinsi hanya di pertambangan mineral bukan logam dan batuan, atau yang orang sering katakan sebagai tambang galian C,” katanya.

Hasbullah menambahkan, Dinas ESDM Provinsi Sultra hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang masih memiliki IUP dalam lingkup kewenangannya.

“Kami hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang memiliki IUP, kalau belum memiliki IUP maka hal tersebut bukan ranah kami, dan bisa saja merupakan ranah bagi APH,” jelasnya.

Dengan keterangan tersebut, status PT TRK masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait kemungkinan dokumen perizinan di tingkat pusat, legalitas penggunaan jalur hauling, serta aktivitas perusahaan setelah IUP disebut berakhir pada 2020.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Tambang Rejeki Kolaka, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi PT TRK maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, dokumen, atau data pembanding mengenai status perizinan dan aktivitas perusahaan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *