FPD, Dinas PU Makassar Rumuskan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur

FPD, Dinas PU Makassar Rumuskan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur
FPD, Dinas PU Makassar Rumuskan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur

BERITAiNEWS MAKASSAR — Dalam rangka merumuskan program dan kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, telah dilaksanakan Forum Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar untuk tahun anggaran 2025.

Acara yang bertemakan “Mewujudkan Makassar Resilient City melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur ke-PU-an yang Inklusif dan Berkelanjutan” ini diadakan di Max Ballroom Lt. 3, Hotel Max One, Jl. Taman Makam Pahlawan Selasa, 20 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Walikota Makassar Bidang III Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Dr. Aryati Puspasari Abady, S.Pi, M.Si, yang mewakili Walikota Makassar. Sedangkan laporan disampaikan oleh Sekdis PU Makassar, Ir. Tenriawaru Natsir, M.Si, yang mewakili Kadis PU Makassar.

Endy mengatakan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, sementara tujuannya adalah untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran dalam Rancangan Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun 2025.

Forum ini dihadiri oleh kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Camat Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Ketua FK LPM Kecamatan se Kota Makassar, serta perwakilan dari Forum Anak, Kelompok Difabel, Pejabat Struktural, dan PPTK Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Walikota Makassar Bidang III Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Dr. Aryati Puspasari Abady, S.Pi, M.Si, menjelaskan bahwa Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Forum ini juga menjadi semacam uji publik atas rancangan kebijakan pelayanan Perangkat Daerah dalam menangani dinamika kebutuhan dan aspirasi pelayanan para pemangku kepentingan Perangkat Daerah.

Hasil dari Forum Perangkat Daerah ini akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang akan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Forum Perangkat Daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.(*bas)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *