Gakkum Kehutanan Kembangkan Kasus Perambahan Loeha Raya

BERITAINEWS, LUWU TIMUR– Praktik penjarahan ruang hijau secara brutal di Blok Tanamanalia dan Kawasan Loeha Raya, Luwu Timur, tampaknya segera menemui babak akhir. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi kini tidak lagi sekadar menyasar pion-pion kecil di lapangan, melainkan mulai menguliti dan memburu aktor intelektual di balik sindikat mafia jual beli lahan garapan hutan ilegal.

Bacaan Lainnya

Bidikan hukum ini mengarah kuat pada sebuah kelompok yang selama ini berlindung di balik kedok organisasi kemasyarakatan, Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya.

Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Tanpa memedulikan dampak ekologis, para perambah dengan babi buta membabat pohon, melakukan pembakaran hutan secara masif, hingga meratakan hampir 5.000 hektare lahan hutan lindung demi memuaskan ketamakan bisnis perkebunan ilegal.

Setelah berhasil menjebloskan tiga pelaku lapangan yang tertangkap basah membabat hutan demi kebun merica, Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, memberi sinyal perang terbuka terhadap para cukong di balik layar.

“Kasus ini sedang dalam proses pengembangan. Nanti ke depan ada beberapa pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tegas Ali Bahri dengan nada tegas, Senin (31/8/2026).

Meskipun Ali Bahri masih menyimpan rapat daftar nama calon tersangka berikutnya, benang merah kasus ini sudah benderang. Investigasi mendalam mengarah langsung pada keterlibatan kelompok APL Loeha Raya yang dinakhodai oleh Ali Kamri.

Kedok Perjuangan Petani yang Berujung Intimidasi

Selama ini, APL Loeha Raya dikenal lihai membangun narasi manipulatif. Mereka kerap memoles citra sebagai pelindung kawasan dan pejuang nasib petani kecil. Namun, di balik topeng kemanusiaan dan dalih “hak hidup” tersebut, mereka secara terang-terangan melegitimasi pembabatan hutan lindung milik negara.

Keterlibatan mereka semakin telanjang setelah tiga anggotanya diringkus. Bukannya kooperatif terhadap hukum, kelompok pimpinan Ali Kamri ini justru bertindak premanis. Mereka dilaporkan aktif menghadang patroli, mengganggu penegakan hukum, hingga melakukan intimidasi verbal maupun fisik terhadap petugas kehutanan di lapangan. Sikap resisten ini mempertegas dugaan bahwa ada ketakutan besar dari elit organisasi tersebut jika borok persekongkolan mereka terbongkar.

Ancaman Penjara Menanti Sang “Aktor Intelektual”

Gakkum Sulawesi dipastikan tidak akan tebang pilih. Berdasarkan Pasal 92 Ayat (1) huruf ajo.Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), para perusak lingkungan ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Lebih mengerikan lagi bagi para elite APL, penyidik kini menyandingkan kasus ini dengan Pasal 55 KUHP. Pasal ini siap menjerat siapa saja yang menggerakkan, mendanai, memfasilitasi, atau memetik keuntungan dari jual beli lahan negara.

Dengan pengakuan terbuka dari pihak APL mengenai aktivitas perambahan mereka, posisi Ali Kamri dan jajaran elitnya kini sudah berada di ujung tanduk. Mereka tidak lagi bisa bersembunyi di balik tameng membela rakyat, karena radar penyidik pidana kehutanan kini telah mengunci mereka sebagai target utama bersihkan mafia perambahan hutan di Sulawesi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *