Gakkum Kehutanan Tegaskan Petani Wajib Patuhi Aturan Kawasan Hutan

BERITAINEWS, MOROWALI –  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi menegaskan pembukaan dan penguasaan lahan di kawasan hutan wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan. Aktivitas tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menyusul konflik lahan yang terjadi di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Konflik itu mencuat setelah sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu melakukan aksi di area operasional PT Vale Indonesia Tbk pada Senin (26/10/2026). Aksi tersebut dilaporkan mengganggu kegiatan perusahaan hingga operasionalnya terhenti.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak perusahaan, sekitar 70 orang menduduki kantor utama dan mendirikan tenda di area operasional. Pemblokiran akses logistik juga disebut menghambat aktivitas perusahaan.

Manajemen PT Vale Indonesia Tbk dikabarkan telah berupaya membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya mediasi tersebut disebut tidak mencapai kesepakatan dan diwarnai aksi saling dorong di area kontraktor lokal.

Gangguan keamanan serupa dilaporkan terjadi pada 13 Oktober 2026. Saat itu, sejumlah fasilitas pengamanan hutan, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan, diduga mengalami pengrusakan.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026). Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Ali Bahri menjelaskan, penggunaan kawasan hutan harus memiliki dasar perizinan yang sah. Menurut dia, pembukaan lahan tanpa mengikuti ketentuan dapat menimbulkan dampak lingkungan dan berujung pada persoalan hukum.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat,” ujar Ali, Selasa (27/10/2026).

Ia menambahkan, kegiatan pemanfaatan kawasan hutan yang memiliki izin harus dijalankan sesuai prosedur, termasuk memperhatikan aspek lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta mitigasi risiko bencana.

Ali juga menyebut pemegang PPKH memiliki kewajiban menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak memicu kerusakan lingkungan maupun konflik berkepanjangan.

Persoalan ini turut menjadi perhatian di tengah upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika pengawasan dan pengendalian lingkungan tidak dilakukan secara memadai.

Gakkum Kehutanan Sulawesi mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan. Sementara itu, dugaan pengrusakan fasilitas perusahaan yang telah dilaporkan masih harus ditangani melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *