BERITAINEWS MAKASSAR —Polrestabes Makassar menindak 355 unit sepeda motor dalam operasi yang digelar selama kurang lebih dua pekan. Penindakan tersebut menyasar kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, operasi tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas geng motor yang kerap berkeluyuran, baik pada malam maupun siang hari.
Penindakan dilakukan oleh Tim Trisula yang melibatkan personel Jatanras, Intelkam dan Sabhara, serta diperkuat jajaran Satuan Lalu Lintas yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan ini dilakukan karena banyak laporan masyarakat tentang geng motor yang berkeluyuran di malam hari maupun siang hari,” kata Arya Perdana, Senin (7/9/2026).
Dari operasi tersebut, sebanyak 355 kendaraan diamankan sebagai barang bukti. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan knalpot brong, pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK hingga dokumen kendaraan yang sudah tidak berlaku.
Dari 355 kendaraan yang ditindak, sebanyak 174 unit menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian melepas knalpot tidak standar tersebut dari kendaraan.
Polisi mengimbau pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.
Selain knalpot brong, polisi juga menemukan 64 kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai serta 97 pengendara yang tidak menggunakan helm.
Yang menjadi perhatian, dari seluruh pelanggaran tersebut, terdapat sekitar 53 pelanggar yang masih berusia di bawah umur.
Arya menegaskan, penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah orang yang membawa senjata tajam berupa busur dan ketapel.
Barang-barang tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran atau perang antarkelompok.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kami, baik melalui Call Center 112 maupun aplikasi. Bapak Kapolda juga memerintahkan untuk melakukan tindakan secara masif terhadap seluruh geng motor yang memiliki perilaku negatif,” ujarnya.
Menurut Arya, langkah tersebut diharapkan dapat mencegah aksi geng motor, tawuran dan berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta merugikan masyarakat.
Polrestabes Makassar memastikan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran maupun kelompok yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (bas)







