BERITAINEWS MAKASSAR —Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) menilai pelaksanaan gelar perkara khusus atas dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, pada 9 Mei 2026, masih jauh dari harapan pihak pelapor.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP Nomor: 06/V/2026/SPKT Salomekko/Polres Bone/Polda Sulsel. Dalam laporan itu, korban berinisial SK melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni AR dan TR.
Perwakilan KOBAR yang juga merupakan anak korban, Syamsul Rijal, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dan sejumlah kejanggalan selama proses penanganan perkara kasus pengeroyokan petani di Kabupaten Bone, di Kantor PBHI Sulsel Jalan Topaz Raya Makassar Jumat, (31/7/26)
Menurutnya, dugaan intimidasi terjadi ketika Kapolsek Salomekko menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan bahwa korban akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Padahal, kata dia, saat itu korban belum pernah dimintai keterangan baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.
Selain itu, Syamsul juga mempertanyakan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 29 Mei 2026 yang, menurutnya, tidak mencantumkan nama salah satu terduga pelaku, yakni TR.
Padahal sebelumnya, lanjut Syamsul, Kapolsek Salomekko sempat menyampaikan kepada media bahwa TR telah dimintai keterangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dugaan adanya upaya menghilangkan keterlibatan salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Syamsul juga menyampaikan dugaan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dugaan itu didasarkan pada kondisi di lokasi sawah yang menurutnya telah dipasang batang kelapa dan patok sehingga menghalangi akses traktor menuju lahan.
Ia mengaitkan peristiwa tersebut dengan perselisihan yang pernah terjadi terkait aliran irigasi sawah. Menurutnya, ia pernah menegur terduga pelaku agar tidak menutup saluran air yang digunakan bersama. Perselisihan itu diduga menjadi pemicu munculnya dendam yang berujung pada peristiwa kekerasan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ibnu Hibban Sabil, SH., MH., menegaskan bahwa sejak awal laporan polisi telah menyebut dua orang sebagai terduga pelaku, yakni AR dan TR.
Namun, menurutnya, perkembangan penyidikan mengarah hanya kepada satu calon tersangka. Ia menduga terdapat upaya mengaburkan keterlibatan salah satu terduga pelaku.
Ibnu menilai kondisi luka yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Ia menjelaskan bahwa korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan bagian tubuh lainnya yang menurutnya sulit dijelaskan apabila hanya dilakukan oleh satu pelaku.
“Kami melihat ada dua orang terduga pelaku dalam perkara ini. Namun sejauh ini terdapat dugaan upaya mengaburkan keterlibatan salah satu pihak,” ujarnya.
Atas dasar itu, KOBAR mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap proses penanganan perkara sekaligus mengambil alih penyidikan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Bone maupun Polda Sulawesi Selatan terkait tudingan yang disampaikan KOBAR. Pihak kepolisian masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi atau penjelasan atas tuduhan tersebut. (*)







