BERITAINEWS MAKASSAR —Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau semata-mata karena adanya laporan polisi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan status tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Oleh karena itu, apabila penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan saudara M. Taufik Hidayat sebagai tersangka, maka secara hukum patut diasumsikan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur serta telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Penilaian mengenai kecukupan alat bukti tersebut merupakan kewenangan penyidik yang nantinya akan diuji lebih lanjut melalui mekanisme peradilan.
Pernyataan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk kriminalisasi semata-mata karena yang bersangkutan sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK merupakan pendapat yang belum dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak disertai bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa perkara, atau tindakan melawan hukum dari aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, setiap laporan tindak pidana harus dipisahkan dari status seseorang sebagai pelapor dalam perkara lain. Seorang pelapor dugaan korupsi tidak memperoleh kekebalan hukum (imunitas) terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukannya sendiri. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status, jabatan, organisasi, maupun aktivitasnya sebagai pelapor suatu perkara.
Demikian pula dalil mengenai perlindungan Anti-SLAPP tidak dapat diterapkan secara otomatis. Perlindungan tersebut diberikan untuk mencegah gugatan atau proses hukum yang bertujuan membungkam partisipasi masyarakat yang dilakukan dengan itikad baik dalam memperjuangkan kepentingan publik. Namun, apabila penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur delik berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses pidana tersebut tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, klaim Anti-SLAPP harus diuji berdasarkan fakta hukum, bukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.
Demikian pula argumentasi bahwa yang bersangkutan hanya membagikan ulang suatu produk jurnalistik juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Penilaian mengenai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak merupakan ranah pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Oleh sebab itu, tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa suatu perkara semata-mata merupakan sengketa pers apabila penyidik telah menemukan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Pandangan yang menyatakan bahwa proses penetapan tersangka berlangsung dalam waktu kurang dari 45 hari juga tidak dapat dijadikan ukuran sah atau tidaknya suatu penyidikan. KUHAP tidak menentukan batas waktu minimal sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi ukuran adalah terpenuhinya syarat formil dan materiil berupa kecukupan alat bukti, bukan lamanya proses penyidikan.
Oleh karena itu, patut diberikan apresiasi kepada jajaran Penyidik Polrestabes Makassar apabila seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Keberanian aparat penegak hukum dalam memproses setiap dugaan tindak pidana tanpa membedakan latar belakang seseorang merupakan wujud nyata implementasi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan supremasi hukum (rule of law).
Dukungan terhadap proses hukum ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap tersangka. Sebaliknya, dukungan tersebut merupakan penghormatan terhadap mekanisme peradilan pidana yang memberikan ruang bagi tersangka untuk menggunakan seluruh hak-haknya, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum, mengajukan saksi yang meringankan, mengajukan praperadilan apabila menilai terdapat cacat prosedur, maupun membela diri secara penuh di hadapan pengadilan.
Pada akhirnya, benar atau tidaknya dugaan tindak pidana bukan ditentukan oleh opini publik maupun7 pernyataan di media massa, melainkan oleh proses pembuktian yang objektif di hadapan pengadilan. Oleh sebab itu, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti sebagaimana diamanatkan oleh hukum acara pidana Indonesia.
Abd. Malik Ali, SH.,MM.,Adv., CPS
Direktur LBH LMP MADA SULAWESI SELATAN







