Kosmetik Ilegal Bermerkuri Dibongkar BBPOM Makassar, 2 Tersangka Ditahan

BERITAINEWS MAKASSAR —Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan operasi penindakan dilakukan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA.

Petugas menyasar sebuah rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa yang diduga kuat digunakan sebagai tempat produksi kosmetik ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 23 item produk kosmetik jadi dengan total 4.009 pieces. Selain itu, ditemukan bahan baku, produk ruahan, kemasan, serta label produk dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Aktivitas produksi diketahui dari temuan sejumlah peralatan sederhana, seperti centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun.

Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM, di antaranya Dermovate Cream dan Glysolid Glycerin Cream. Selain itu, ditemukan krim berwarna kuning muda yang disimpan dalam tong putih berpenutup biru berkapasitas 25 liter.

Di lokasi yang sama, penyidik menemukan sejumlah produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM, seperti Viva Skinfood Cream, Viva Queen Collagen Night Cream, Ren Babyface Facial Cleanser, dan Quina Cosmetics Pearl Cream.

Produk-produk tersebut diduga digunakan sebagai campuran dalam proses produksi kosmetik.

Tak hanya memproduksi kosmetik ilegal, rumah tersebut juga diduga digunakan untuk memalsukan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM. Produk yang ditemukan antara lain Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firfin Glowing yang terdiri atas facial wash, toner, day cream, dan night cream.

Sejumlah kosmetik ilegal lainnya yang ditemukan di lokasi antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, serta NF Beautycare.

Hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar menunjukkan bahan baku krim berwarna kuning muda dan sejumlah produk kosmetik ilegal tersebut positif mengandung merkuri.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti, PPNS BBPOM di Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial F, perempuan berusia 39 tahun, dan J, perempuan berusia 32 tahun.

Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, tersangka F diketahui memiliki produk kosmetik dengan merek NF Beautycare. Produk tersebut sebelumnya memiliki izin edar BPOM, namun nomor izin edarnya telah dibatalkan pada 2024.

Produk NF Beautycare kemudian dipasarkan F melalui siaran langsung di TikTok dan Facebook serta melalui jaringan reseller.

Sementara itu, sejumlah produk ilegal lainnya, seperti Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, dan Firfin Glowing, diedarkan oleh tersangka J kepada agen maupun toko kosmetik di wilayah Kalimantan Timur.

Dari hasil penyidikan, produksi kosmetik ilegal tersebut diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 pieces per pekan.

Produk tersebut dijual F kepada J dengan harga sekitar Rp50.000 per pieces. Dengan volume produksi tersebut, omzet diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per pekan.

Nilai peredaran disebut berpotensi lebih besar setelah produk dipasarkan J kepada agen maupun konsumen akhir.

BBPOM Makassar menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Badan POM untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk Obat dan Makanan ilegal maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut instruksi Kepala BBPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., agar pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.

Atas perbuatannya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 435 Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (Bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *