Tawuran Geng Motor di Makassar, 1 Tewas dan 1 Kritis

BERITAINEWS MAKASSAR —Aksi tawuran antarkelompok geng motor kembali terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam insiden tersebut, satu orang tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, tawuran tersebut melibatkan kelompok remaja yang diduga berasal dari sejumlah wilayah di Makassar dan daerah sekitarnya, termasuk Maros dan Gowa.

Korban tewas diketahui bernama Muhammad Akmal, berusia 24 tahun. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka akibat penganiayaan pada bagian punggung.

Sementara korban lainnya berusia 16 tahun mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan. Kondisinya dilaporkan belum sadarkan diri.

“Ini tawuran antarremaja antara kelompok-kelompok geng motor yang ada di Makassar. Disinyalir juga masuk dari beberapa wilayah lain seperti Maros dan Gowa,” kata Arya, Kamis 8/10/26.

Polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dari jumlah itu, hampir seluruhnya masih berusia di bawah umur.

“Dari 19 orang ini semua di bawah umur, hanya satu yang berusia 18 tahun. Ada yang berusia 15, 16 dan 17 tahun,” jelasnya.

Janjian Tawuran dengan Istilah COD

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, dua kelompok geng motor tersebut telah membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran.

Kedua kelompok yang terlibat diketahui menggunakan nama kelompok Warman 27 dan Tabe 22. Mereka sepakat bertemu sekitar pukul 02.30 Wita.

Di kalangan remaja tersebut, aksi tawuran yang dilakukan berdasarkan janji pertemuan disebut dengan istilah “COD”.

“Dua kelompok remaja ini sudah janjian untuk melakukan tawuran. Istilah anak-anak di sini kalau mau tawuran itu COD. Mereka janjian, kemudian sekitar setengah tiga mereka bertemu dan melakukan aksi tawuran,” ujar Arya.

Saat tawuran berlangsung, kedua kelompok terlibat aksi kejar-kejaran. Salah satu kelompok kemudian tertinggal dan dikejar hingga akhirnya menjadi sasaran penganiayaan secara bersama-sama.

Aksi tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat.

Polisi Amankan Sajam hingga Busur

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit sepeda motor, empat senjata tajam, pakaian milik korban, serta busur dan pelontarnya.

Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aksi penyerangan antarkelompok geng motor.

Arya menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Para pelaku akan dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat dan kematian.

Polisi menerapkan Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4) serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara untuk tindak pidana penyerangan bersama yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya tidak main-main. Untuk penyerangan bersama yang mengakibatkan meninggal dunia bisa sampai 12 tahun,” tegas Arya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. (Bas)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *