KPPU Hadirkan 83 Perguruan Tinggi Dalami Isu Pinjaman Mahasiswa

KPPU Hadirkan 83 Perguruan Tinggi Dalami Isu Pinjaman Mahasiswa
KPPU Hadirkan 83 Perguruan Tinggi Dalami Isu Pinjaman Mahasiswa

BERITAINEWS, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) secara daring pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan, hadir berbagai perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan daring penyedia pinjaman mahasiswa (student loan) tersebut, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN),

Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Sekolah Tinggi, dan Akademi. Termasuk diantaranya
Universitas Negeri Semarang, Institut Teknologi Bandung, Fakultas Kedokteran Universitas
Padjadjaran dan Universitas Sebelas Maret.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan, terkonfirmasi bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan
tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah
Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran
UKT. Dari sisi mekanisme dan persyaratan pembiayaan, produk pinjaman yang ditawarkan
oleh lembaga pembiayaan daring relatif berbeda dari produk pembiayaan konvensional
seperti bank umum. Khususnya dalam hal kemudahan karena peminjam tidak perlu
menyerahkan jaminan pinjaman atau tanpa agunan, dan kecepatan dalam pengajuan hingga
pencairan pinjaman. KPPU memandang pinjaman mahasiswa ini merupakan inovasi dalam
dunia pendidikan yang perlu dicarikan solusi terbaiknya.

”Produk pinjaman mahasiswa merupakan inovasi dalam dunia pendidikan dan bermanfaat
bagi konsumen atau masyarakat. Karena dapat menjadi salah satu solusi bagi peningkatan
rasio jumlah lulusan S2 dan S3 Indonesia terhadap penduduk produktif yang dikeluhkan Presiden RI bulan lalu. Jadi perlu dicarikan formula yang tepat agar inovasi tersebut tidak hilang, karena inovasi merupakan tujuan dari persaingan usaha ”, jelas Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa dalam keterangan persenya Kamis 22/2/2024.

Sebagai langkah lanjutan, KPPU akan menghadirkan regulator pendidikan tinggi,
pengawas lembaga keuangan, dan kementerian terkait guna lebih mendalami isu kerja sama pinjaman pendidikan daring tersebut. “Cetus dia. (**)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *